Ramadhan 2021
Jelang Ramadhan 2021, Begini Tata Cara Membayar Fidyah Puasa Ramadhan
Jika berhalangan menjalankan puasa di bulan Ramadhan, seseorang tetap harus menggantinya di hari lain sesuai syariat.
Penulis: Tsaniyah Faidah | Editor: Tsaniyah Faidah
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Ramadhan 2021 sebentar lagi tiba.
Umat Islam tak lama lagi akan menyambut bulan suci yang penuh berkah.
Bagi Anda yang membatalkan puasanya di bulan Ramadhan, sudah kah menggantinya?
Diketahui, Allah SWT memberikan keringanan bagi mereka yang tidak dapat menjalankan ibadah Puasa Ramadan.
Hal itu bisa terjadi karena sakit, sedang hamil dan menyusui, atau karena sudah lanjut usia.
Jika berhalangan menjalankan puasa di bulan Ramadhan, seseorang tetap harus menggantinya di hari lain sesuai syariat.
Namun, apabila tidak bisa mengganti dengan berpuasa di hari lain, wajib hukumnya untuk membayar fidyah.
Baca juga: Bacan Niat Puasa Qadha Ramadhan, Utang Puasa Ramadhan Tahun Lalu Harus Segera Dibayar
Fidyah ini dikeluarkan sesuai dengan jumlah puasa yang kita tinggalkan.
Dilansir dari surya.co.id yang mengutip baznas.go.id, fidyah diambil dari kata “fadaa” artinya mengganti atau menebus.
Membayar fidyah adalah sebuah kewajiban, sebagaimana firman Allah SWT dalam Surat Al Baqarah ayat 184.
أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ ۚ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ ۚ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ ۖ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
Artinya: "(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.
Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.
Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui." (QS. Al Baqarah : 184)
Baca juga: Bacaan Doa setelah Salat Tahajud, Lengkap dengan Niat hingga Keutamaannya
Melansir tribunjabar.id, ini niat membayar fidyah.