Ramadhan 2021
Persiapan Ramadhan 2021 : Terlanjur Tidak Mandi Wajib Setelah Imsak, Bagaimana Hukum Puasanya?
Terkait permasalahan ini, Ketua Prodi Ilmu Al-Qur'an dan Tafsir IAIN Surakarta, Tsalis Muttaqin menjawab berdasarkan mazhab Imam Syafii.
Penulis: Tsaniyah Faidah | Editor: Tsaniyah Faidah
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Bulan Ramadhan 2021 tinggal menghitung pekan. Di bulan penuh berkah ini, umat muslim akan beribadah puasa wajib selama satu bulan.
Menuju Ramadhan 2021, sudahkah Anda mulai melakukan persiapan? Mulai dari membayar utang puasa hingga memperdalam ilmu ibadah bulan Ramadhan.
Satu di antara yang menjadi pertanyaan adalah apakah tetap sah menjalankan ibadah puasa padahal baru melakukan mandi wajib atau mandi junub setelah Imsak?
Khususnya bagi pasangan suami istri yang lupa melakukan mandi wajib usai berhubungan badan di malam harinya.
Terkait permasalahan ini, Ketua Prodi Ilmu Al-Qur'an dan Tafsir IAIN Surakarta, Tsalis Muttaqin menjawab berdasarkan mazhab Imam Syafii.
Dilansir TribunnewsBogor.com dari video Tribunnews.com berjudul TANYA USTAZ, ia menjelaskan suami istri yang terlanjur tidak mandi wajib setelah berhubungan badan padahal sudah masuk waktu imsak.
Baca juga: Ramadhan 2021 Tinggal Hitungan Pekan, Ini Tips Khatam Alquran 30 Juz Selama 30 Hari di Bulan Puasa
Misal karena suami istri tersebut ketiduran sampai batas waktu imsak seusai berhubungan badan di malam hari.
Tsalis Muttaqin mengatakan, bagi yang terlanjur tidak mandi wajib setelah imsak, masih diperbolehkan berpuasa alias puasanya tetap sah.
Pasalnya, kata Tsalis Muttaqin, hubungan intim dilakukan pada malam hari saat tidak sedang melakukan puasa.
Follow us :
Kendati demikian, agar dapat berpuasa, mereka wajib melakukan mandi wajib sebelum salat Subuh meski sudah melewati Imsak.
"Tidak batal, tapi dia tetap wajib mandi terus melanjutkan dengan salat Subuh," jelasnya.
Baca juga: DOA Malam Nisfu Syaban dan Amalan Lain, UAS Sebut Malam Pengampunan Jelang Bulan Ramadhan
Lain halnya jika melakukan hubungan suami istri saat sedang berpuasa. Ia mengatakan, jika sengaja melakukan hal tersebut, mereka harus membayar kafarrah sebagai gantinya.
"Yaitu nanti setelah bulan Ramadhan dia harus memerdekakan budak perempuan Muslimah, kalau ada," jelasnya.
Apabila tidak ada, lanjut Tsalis Muttaqin, bisa diganti dengan berpuasa dua bulan berturut-turut untuk menebus dosanya itu. Namun, jika tidak mampu, maka harus memberi makan 60 orang fakir miskin.