Mayat dalam Plastik

Sosok Rian Pembunuh Siswi SMA dan Janda Muda di Bogor, Jualan Online hingga Incar Korbannya di Forum

Dua kasus temuan mayat perempuan di Bogor berhasil diungkap oleh Polresta Bogor Kota.

Penulis: Lingga Arvian Nugroho | Editor: Vivi Febrianti
TribunnewsBogor.com/Lingga Arvian Nugroho
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro saat proses penyidikan bersama Kapolres Bogor AKBP Harun di lokasi pembunuhan kedua, yakni di area kebun kosong di Puncak Bogor, Kamis (11/3/2021). 

Pengguna Narkoba Jenis Sabu-sabu dan Inex

Dari hasil pengungkapan dan pengembangan polisi mendapati bahwa saat ditangkap Rian sang pembunuh serial killer merupakan pecandu narkotika.

"Iya hasil tes urine ternyata yang bersangkutan tersangka juga positif narkotika," katanya

Misteri kasus temuan mayat siswi SMA berinisial DP asal Cibungbulang dalam plastik yang ditemukan di Jalan Raya Cilebut, Kampung Jembatan 2, Kelurahan Sukaresmi, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor pada 25 Ferbruari 2021 terungkap.

Bersamaan dengan terungkapnya kasus temuan mayat dalam plastik polisi juga mengungkap kasus temuan mayat perempuan berinisial ER di Pasir Angin, Kabupaten Bogor.

Kedua korban tersebut dibunuh oleh pelaku pembunuhan biadab berinisial MRI.

Baca juga: Geger Pembunuh Berantai Rian Bogor, Tak Kalah Sadis dari Rian Jombang, Korbannya Janda dan Siswi SMA

Pelaku ditangkap pada Rabu (10/3/2021) kemarin malam sekitar pukul 19.00 WIB di sebuah kosan di wilayah Depok setelah membuang mayat dikawasan Pasir Angin pada dini hari.

Saat digiring petugas kepolisian, pelaku terlihat tenang dengan gestur tubuh berjalan tegak dengan dada membusung.

Meski kepalanya terus merunduk namun pandangan mata pelaku tetap melirik memperhatikan kondisi sekitar saat digiring petugas.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan bahwa pelaku dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman mati.

"Kami menerapkan pasal berlapis baik itu dengan menggunakan pasal undang undang perlindungan anak karena korban masih berusia 17 tahun kemudian kami lapis dengan pembunuhan berencana kami juga melapis dengan pembunuhan biasa dengan ancaman hukuman mati atau serendahnya 15 tahun penjajara," ujarnya.

Baca juga: Hasil Visum Ungkap Fakta Baru Pembunuhan Berantai di Bogor, Korban Disetubuhi Sebelum Dibunuh?

Pengakuan Pembunuh

Taklama setelah berhasil ditangkap polisi langsung bergerak cepat melakukan pendalaman dan pengembangan.

Pelaku pembunuhan biadab itu digiring petugas ke dua lokasi penemuan mayat yang dibuang oleh pelaku setelah sebelumbya dibunuh di sebuah penginapan di puncak.

Saat digiring petugas ke lokasi penemuan mayat pada 25 Februari 2021 lalu gestur pelaku masih tetap tegap.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved