Tenggelamkan Anak Kandung Demi Uang Asuransi, Seorang Ayah Divonis 212 Tahun Penjara

Elmezayen menenggelamkan kedua putranya yang autis dengan mengemudikan mobilnya dari dermaga.

Editor: Yuyun Hikmatul Uyun
Tribun Jambi
Ilustrasi 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Seorang ayah di Amerika Serikat ( AS) dijatuhi hukuman lebih dari 200 tahun penjara dalam persidangan yang digelar pada Kamis (11/3/2021).

Pria bernama Ali Elmezayen (45) tersebut dijatuhi hukuman kurungan yang sangat lama, hingga 212 tahun penjara.

Hal tersebut karena Elmezayen tenggelamkan kedua anak kandungnya yang autis dengan mengemudikan mobilnya dari dermaga.

Perbuatan keji itu dilakukannya untuk mengumpulkan polis Asuransi jiwa yang telah diambilnya dari mereka.

Elmezayen, dari California, AS, mengemudikan sedan Honda dari dermaga di San Pedro, selatan Los Angeles, pada 9 April 2015.

Tenggelam
Tenggelam (net)

Baca juga: Sosok Rian Pembunuh Siswi SMA dan Janda Muda di Bogor, Jualan Online hingga Incar Korbannya di Forum

Baca juga: Ngaku Habisi 2 Wanita Karena Benci Perempuan, Bukti-bukti di Ponsel Rian Bogor Bikin Kaget Polisi

Di dalam mobilnya. terdapat mantan istrinya bernama Raba Diab beserta dua anak kandungnya yang masing-masing berusia delapan dan 13 tahun.

Ketika sampai di dermaga, Elmezayen langsung menerjunkan mobilnya ke air sebagaimana dilansir AFP.

Kedua putranya ternggelam tetapi Diab diselamatkan oleh seorang nelayan yang melemparkan alat pelampung padanya.

FOLLOW:

Sedangkan Elmezayen berhasil selamat dengan keluar melalui jendela samping pengemudi yang terbuka.

Dia lalu berenang ke tangga di dermaga.

pembunuhan Ali Elmezayen kepada anak kandungnya dengan cara ditenggelamkan
pembunuhan Ali Elmezayen kepada anak kandungnya dengan cara ditenggelamkan ()

Menyusul kematian putranya, Elmezayen, seorang warga negara Mesir, mengumpulkan lebih dari 260.000 dollar AS (Rp 3,6 miliar) untuk polis asuransi dari dua perusahaan.

Pihak berwenang mengatakan, Elmezayen mentransfer sebagian besar uangnya ke Mesir dan sekitar 80.000 dollar AS (Rp 1,1 miliar) disita dari rekening AS miliknya.

Baca juga: Terungkap ! Begini Cara Pembunuh Berantai di Bogor Buang 2 Korbannya, Pelaku Bawa Mayat Pakai Ini

Baca juga: Geger Pembunuh Berantai Rian Bogor, Tak Kalah Sadis dari Rian Jombang, Korbannya Janda dan Siswi SMA

Elmezayen dinyatakan bersalah pada Oktober 2019 atas tuduhan federal atas penipuan surat, pencurian identitas, dan pencucian uang.

Hakim Distrik AS John Walter menghukumnya 212 tahun penjara dan mengecam Elmezayen dengan mengatakan bahwa kejahatannya sangat kejam dan tidak berperasaan. 

Ali Elmezayen
Ali Elmezayen ()
Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved