Ramadhan 2021
Ramadhan 2021 Segera Tiba, Ketahui Apakah Perokok Pasif Bisa Membatalkan Puasa? Ini Penjelasannya
Syarat batalnya puasa adalah masuknya benda, baik cair maupun padat, ke dalam lubang yang ada di dalam tubuh manusia.
Penulis: Tsaniyah Faidah | Editor: Tsaniyah Faidah
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Ramadhan 2021 tinggal menghitung pekan. Sebentar lagi, umat Islam akan berlomba-lomba menjalankan amalan dan kewajiban di bulan yang penuh berkah.
Kendati demikian, masih banyak pertanyaan seputar Puasa Ramadhan yang harus dilakukan atau wajib dihindari.
Salah satunya adalah hukum merokok di saat sedang menjalankan ibadah puasa Ramadhan.
Lalu bagaimana juga dengan Perokok pasif? Apakah menghirup asap rokok dari perokok aktif bisa membatalkan puasa?
Diketahui, Indonesia menjadi salah satu negara yang jumlah perokoknya terbanyak di dunia.
Indonesia juga menjadi negara tertinggi untuk jumlah produksi rokoknya.
Baca juga: Kemenag Akan Gelar Sidang Isbat Penentuan 1 Ramadhan 1422 H pada 12 April 2021
Di bulan Ramadhan, rupanya masih banyak pula orang yang merokok.
Lantas, bagaimana hukum merokok saat menjalankan ibadah puasa?
Dikutip TribunnewsBogor.com dari Tribunnews.com, merokok adalah salah satu hal yang dapat membatalkan puasa.
Pasalnya, syarat batalnya puasa adalah masuknya benda, baik cair maupun padat, ke dalam lubang yang ada di dalam tubuh manusia.
Sementara merokok dalam bahasa Arab disebut syurbu dukhan, yang berarti minum atau menghisap asap.
Follow us :
Kegiatan ini bisa menyebabkan batalnya puasa seseorang karena telah memasukkan benda ke dalam tubuh.
Begitu pun yang dikatakan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Surakarta Musta'in Ahmad.
Dilansir dari Kompas.com, Musta'in Ahmad menjelaskan bahwa merokok dapat membatalkan puasa.
Baca juga: Jelang Ramadhan 2021, Simak Tips Khatam Alquran 30 Juz Selama 30 Hari di Bulan Puasa
Hal itu dikarenakan sudah memenuhi syarat batalnya puasa yakni masuknya benda, baik cair maupun padat ke dalam lubang yang biasa yang ada dalam tubuh kita, ini disebut 'ain.
Syekh Zakariya al-Anshari menyebutkan dalam Fathul Wahhab, 'ain ini adalah benda apa pun, baik makanan, minuman, atau obat.
"Merokok dapat membatalkan puasa," kata Musta'in saat dihubungi Kompas.com, Rabu (29/4/2020).
Merokok dalam bahasa Arab disebut syurbud dukhan, atau jika diartikan secara literer artinya minum atau mengisap asap.
Karena nama merokok secara adat adalah asy-syurbu, serta perilaku yang tampak adalah mengisap, mayoritas ulama berpendapat bahwa merokok itu membatalkan puasa.
Baca juga: Persiapan Ramadhan 2021, Ini Hal yang Perlu Diketahui soal Zakat Fitrah, Kapan Harus Dibayar?
Lalu bagaimana dengan Perokok pasif?
Adapun untuk Perokok pasif yang terkadang menghiru asap rokok saat berpuasa, tidak akan membatalkan atau berpengaruh terhadap puasanya.
Dalam kitab Tuhfatul Muhtaj yang ditulis oleh Imam Ibnu Hajar al-Haitami menjelaskan bahwa rokok dianggap membatalkan puasa, karena memiliki sensasi tertentu yang dapat dirasakan dari kandungan tembakaunya.
Syekh Nawawi al-Bantani dalam kitab Nihayatuz Zain menjelaskan:
"Sampainya 'ain ke tenggorokan dari lubang yang terbuka secara sengaja dan mengetahui keharamannya itu membatalkan puasa...seperti mengisap asap (yang dikenal sebagai rokok)."
Baca juga: Persiapan Ramadhan 2021 : Terlanjur Tidak Mandi Wajib Setelah Imsak, Bagaimana Hukum Puasanya?
Batalnya puasa hanya jatuh bagi sang Perokok saja, karena yang melakukan syurbud dukhan adalah perokoknya.
Sementara untuk saat ini, ada juga rokok elektrik yang biasa disebut vape.
Keduanya juga dapat membatalkan puasa karena menggunakan cairan/gel yang diuapkan, serta penggunannya tentu saja dihirup.
Seorang ulama asal Kediri, Syekh Ihsan Jampes menyusun kitab berjudul Irsyadul Ikhwan fi Bayanil Qahwah wad Dukhan (Kitab Kopi dan Rokok).
Dalam kitab tersebut, ia membahas mengenai merokok saat puasa.
Ia berkesimpulan bahwa merokok memang membatalkan puasa.
Artikel tentang Ramadhan lainnya klik di sini