Pernah Aniaya Istri, Pria Ini Berbuat Lebih Keji Setelah Bebas Penjara, Anak Gadisnya Trauma

Kisah pilu gadis remaja diperkosa ayah kandungnya hingga dianiaya. Korban trauma, pelaku ternyata sempat masuk bui gara-gara kasus penganiayaan.

Penulis: Mohamad Afkar S | Editor: khairunnisa
Shutterstock
Ilustrasi / curhat pilu gadis remaja diperkosa ayah kandungnya hingga dianiaya 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Seolah tak kapok dipenjara, seorang pria di Kupang, Nusa Tenggara Timur kembali berbuat jahat.

Pria berinisial SYN itu dilaporkan telah menjadikan anak gadisnya sebagai pelampiasan nafsu.

SYN sempat masuk bui karena kasus penganiayaan terhadap istrinya..

Setelah bebas, SYN kembali harus berurusan dengan polisi karena ulahnya.

Terungkapnya kasus pemerkosaan ini berawal dari keberanian korban membuka aib ayahnya.

Diketahui korban berinisial GYN (16) tak sekadar diperkosa pelaku tapi juga dianiaya.

Dari hasil penyelidikan, mulanya korban pertama kali dinodai ayah kandungnya pada 2010 saat korban masih berusia lima tahun.

"Waktu itu korban tidak melawan karena takut," kata Kasat Reskrim Polres Kupang Kota Iptu Hasri Manasye Jaha Rabu (17/3/2021) pagi.

Baca juga: Kakek 63 Tahun Nodai Anak Tetangga, Korban Diancam Pelaku Kini Hamil 7 Bulan : Nanti Dimarahi

Baca juga: Diperkosa Pria Usia 28 Tahun, Siswi SMA Melahirkan Saat Ujian di Sekolah

Saat itu korban sempat menceritakan kepada ibunya.

Sang ibu lantas hendak membawa korban ke kampung halaman di Sulawesi Selatan demi menghindari perbuatan pelaku.

Hanya saja sang ibu jatuh sakit pascakejadian itu dan meninggal pada tahun 2015.

Kemudian pada tahun 2017, pelaku menikah lagi.

Ilustrasi Pemerkosaan
Ilustrasi Pemerkosaan (fountainhillsrecovery.com via Tribunnews.com)

Sejak itu, pelaku kerap menganiaya istrinya hingga akhirnya dilaporkan ke polisi.

"Pelaku pun divonis bersalah dengan hukuman satu tahun enam bulan," ungkap Jaha.

Pasca bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Penfui Kupang, pelaku berkumpul kembali dengan anak-anaknya termasuk korban.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved