Ramadhan 2021

Bolehkah Makan dan Minum Setelah Waktu Imsak saat Bulan Puasa ? Berikut Penjelasannya

Sudah menjadi kewajiban bagi umat muslim untuk menahan makan dan minum serta perbuatan yang membatalkan dari puasa.

TribunWow.com/Rusintha Mahayu
Ilustrasi - Penjelasan hukum makan dan minum sahur setelah waktu imsak. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Bagaimana hukum makan dan minum setelah masuk waktu imsak? Berikut penjelasannya.

Bulan Ramadhan 2021 (1442 H) segera tiba.

Seluruh umat muslim di dunia akan melaksanakan ibadah di bulan ramadhan, salah satunya berpuasa.

Sudah menjadi kewajiban bagi umat muslim untuk menahan makan dan minum serta perbuatan yang membatalkan dari puasa.

Ibadah puasa diawali dengan membaca niat setelah sahur dan dibatalkan saat sudah masuk waktu berbuka.

Namun bagaimana hukumnya jika kita belum selesai makan dan ternyata telah memasuki waktu imsak?

Dikutip dari Video Tribunnews, Dosen Fakultas Syariah IAIN Surakarta, Shidiq M.Ag. memberikan penjelasannya mengenai hukum makan dan minum setelah imsak.

Baca juga: Amalan Doa Buka Puasa Senin Kamis Lengkap Terjemahannya - Kumpulan Doa Puasa Sunnah

Baca juga: Ramadhan 2021 Sebentar Lagi, Ini Tips Bayar Utang Puasa Agar Cepat Lunas Ala Ustaz Abdul Somad

Shidiq menjelaskan, bahwa pada saat imsak kita masih diperbolehkan untuk makan dan minum.

"Jadi pada prinsipnya, setelah imsak itu kita masih boleh untuk makan dan minum," Ujar Shidiq.

Hal itu dikarenakan, tanda dari waktu imsak yang dipraktikkan oleh masyarakat Indonesia itu bukan suatu tanda masuknya waktu fajar.

Shidiq juga menjelaskan, menahan makan dan minum dilakukan saat sudah terbit fajar atau matahari.

Hal tersebut telah dijelaskan dalam sebuah firman Allah SWT, dalam surat Al-Baqarah ayat 187:

ۚ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ

Artinya:

"...dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar..."

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved