Buku Diari Bocah 9 Tahun Ungkap Perlakuan Bejat Ayah, Pengakuan Korban Bikin Ibu Syok : Sakit Mak
Gelagat Suami Mencurigakan, Istri Kaget Dengar Pengakuan Anak: yang Terakhir Pedih Sakit Kali Mak
Penulis: Vivi Febrianti | Editor: khairunnisa
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Seorang ayah harusnya jadi pelindung dan contoh yang baik bagi anak-anaknya.
Apalagi jika profesi sang ayah sebagai guru, yang juga harus jadi teladan bagi murid-muridnya.
Bukannya seperti ayah satu ini di Medan.
Pria yang berprofesi sebagai guru ini malah tega mencabuli dua anak kandungnya yang berjenis kelamin perempuan dan laki-laki.
Keduanya sudah berkali-kali dipaksa melayani nafsu bejat sang ayah.
Hal itu dilakukan saat ibu kandung korban yang merupakan istri pelaku sedang tidak ada di rumah.
Akhirnya perbuatan bejat guru PNS berinisial NS (41) diketahui oleh istrinya berdasarkan pengakuan korban.
Sang istri pun langsung melaporkan suaminya ke polisi.
Kemudian terungkap pula curhatan pilu sang anak perempuan ketika pertama kali diminta melayani nafsu sang ayah.
Dilansir TribunnewsBogor.com dari TribunMedan.com Kamis (18/3/2021), pelaku mencabuli dua anak kandungnya yang masih berumur 6 dan 9 tahun di Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal.
Baca juga: Tergiur Lihat Tubuh Putrinya, Ayah Cabuli Anak Kandung hingga Hamil 2 Bulan, Terakhir di Kolam Ikan
Baca juga: Pria Cabuli 30 Bocah Laki-laki, Korban Dipaksa Minum Ini di Pemancingan
Ayah juga sekaligus seorang guru yang harusnya menjadi pelindung bagi anak-anaknya malah menjadi momok menakutkan, karena tega mencabuli kedua anaknya sendiri di rumahnya, yaitu NNS (9) dan KS (6).
Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi menyebut bahwa pelaku adalah oknum guru di salah satu Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kecamatan Medan Sunggal.
Yasir menerangkan kronologi terungkapnya aksi bejat suaminya sendiri ketika ibu kandung korban melihat kejadian aneh pada 15 Januari 2021 sekitar pukul 11.00 WIB.
"Ketika ibu korban sedang memasak dan korban sedang belajar di ruang ambal sambil selonjoran. Sementara pelaku sedang mengajari anaknya yang laki-laki," bebernya, Rabu (17/3/2021).

Kemudian, ibu korban melihat suaminya sedang melihat pantat korban dengan wajah yang berbeda, lalu saksi bertanya kepada pelaku “kenapa pa?”.
Lalu pelaku NIS menjawab dengan menggunakan isyarat wajah sambil melihat-lihat pantat korban.
"Karena penasaran, usai memasak saksi memanggil korban NNS ke kamarnya dan menanyakan apakah NNS pernah bersetubuh sama bapak?” lalu korban menjawab “pernah” dan saksi bertanya “terakhir kapan?” dijawab korban “hari Rabu tanggal 13 Januari 2021 kemarin itu mak, itulah yang pedih sakit kali," terang Yasir.
Mendengar keterangan anaknya, Yasir menerangkan ibu korban segera melapor ke Polsek Sunggal guna diproses sesuai hukum sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP/17/K/I/2021 pada anggal 18 Januari 2021.
"Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan berbekal berita acara pemeriksaan saksi dan hasil visum et repertum, akhirnya ditetapkan NS sebagai tersangka pelaku pencabulan terhadap kedua anak kandungnya," tegasnya.
Baca juga: Tergiur Lihat Tubuh Putrinya, Ayah Cabuli Anak Kandung hingga Hamil 2 Bulan, Terakhir di Kolam Ikan
Baca juga: Remaja 14 Tahun Cabuli Adik Tiri yang Masih 5 Tahun, 10 Kali Baru Ketahuan Orangtua
Ia menyebutkan bahwa pelaku telah berulang kali melakukan aksi bejatnya tersebut dan pelaku dalam menjalankan aksinya membujuk dengan kalimat vulgar.
"Setelah beraksi pelaku mengancam kedua anaknya untuk tidak melaporkan kejadian yang dialaminya dan dilakukan saat ibunya sedang bekerja," bebernya.
Cabuli Anaknya Berkali-kali
Ternyata aksi bejat NIS (41) mencabuli kedua anaknya total sudah 7 kali dilakukan di rumahnya Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal.
Ayah yang juga guru PNS di Medan ini tega mencabuli anak perempuannya NNS (9) sebanyak 5 kali dan anak laki-lakinya KS (6) sebanyak 2 kali.
"Terhadap korban NNS perbuatan tersebut dilakukan sudah sebanyak 5 kali. Sedangkan korban KS menerangkan bahwa pelaku melakukannya sebanyak 2 kali. Jadi dua korbannya, satu korban anak kandung beliau sendiri perempuan dan juga korban yang kedua yang dicabuli adalah anak kandungnya sendiri berjenis kelamin laki-laki," beber Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi, saat konferensi pers di Mapolsek Sunggal, Rabu (17/3/2021).
Yasir menyebutkan bahwa para korban dibujuk pelaku untuk mengisap kemaluan pelaku.
"Si korban dibujuk menyuruh mengisap kemaluan juga menyuruh untuk bersetubuh dengan ada juga sedikit kata-kata pengancaman," bebernya.
Ia juga mengungkapkan bahwa pelaku adalah guru komputer di salah satu Sekolah Menengah Kejuruan di Kecamatan Sunggal.
"Ini kasus yang sangat membuat kita miris karena pelaku juga merupakan tenaga pendidik di salah satu SMK yang ada di daerah Kecamatan Sunggal," bebernya.
Baca juga: Modus Guru Les Cabuli 4 Murid Laki-laki, Sulap Kontrakan Jadi Perpustakaan hingga Pasang Wifi Gratis
Baca juga: Siswi SMA Dirudapaksa Ayah Tiri, Ibu Kandung Malah Ajak Nonton Adegan Ranjangnya Lalu Ikut Cabuli
Korban Curhat di Buku Diari
Kapolsek Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi, memperlihatkan bukti sebuah buku catatan harian yang ditulis oleh korban rudapaksa ayah kandungnya sendiri, berinisial NS (41), warga Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.
Ia juga mengatakan, korban bernisial NS (9) menulis tangan di dalam bukunya tersebut, tentang isi curhatan kejadian peristiwa bejat yang dilakukan ayah kandungnya sendiri.
"Anaknya curhat, anaknya curhat ini di bukunya," ujarnya, Rabu (17/3/2021).
Dalam hal ini, Kompol Yasir pun membacakan isi tulisan korban di dalam buku.
"Bapak Ngen*** N*** pada waktu itu, adik disuruh beli rokok dan beli minyak, sisanya beli jajan K***. Bapak menarik tangan N*** kemudian bapak menyuruh K*** belajar. Pas N*** belajar pun bapak menyuruh untuk membuka celana N***, habis itu buka celana bapak. Bapak meniduri N***, habis itu bapak memasuki dong*** ke Tem*** N*** Sehingga N*** nangis" ujar Kompol Yasir saat membacakan isi tulisan korban di dalam buku tersebut.
Kemudian, Kompol Yasir juga mempertanyakan kepada pelaku, dan pelaku menjawab tidak mengetahaui terkait hal itu.
Tak hanya itu, di saat dikonfirmasi kebenaran terkait tulisan anaknya tersebut oleh Kompol Yasir, pelaku menggelengkan kepala seolah tak mengetahui apapun.
"Ini tulisan dia, ini kenapa curhat dia di buku," tanya Kompol Yasir kepada pelaku.
"Tidak tahu, tak tahu pak," ujar pelaku sambil menggelengkan kepala.
Kompol Yasir juga menjelaskan, terkait pengungkapan bukti tulisan korban di dalam buku, bahawasanya korban mencurahkan isi hatinya di diari-nya.
Tak hanya itu saja, Kompol Yasir juga menambahkan, bahwa dalam kronologinya juga, si korban juga dibujuk, untuk mengisap kemaluan dan bersetubuh dengan pelaku.
Dituntut 5 Tahun
Kapolsek Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi, mengatakan kedua anak kandung yang dirudapaksa, merupakan berjenis kelamin perempuan dan laki-laki.
Yakni, bernisial NNS (9) seorang pelajar perempuan, dan bernisial KBS (6) berjenis kelamin laki-laki.
"Dengan ini pelaku melanggar pasal 82 ayat 1 subsider pasal 81 ayat 2 junto 76 E dari UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perbuatan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman setinggi-tingginya 15 tahun," tuturnya, Rabu (17/3/2021).
Katanya, laporan ini diterima pada tanggal 18 Januari 2021, dilaporkan oleh istri terlapor, yakni inisial "I" bersama anak-anak kandungnya.
Di mana laporan tersebut merupakan kasus tindak pidana melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.
Berita terkait ayah cabuli anak kandung
Berita terkait diperkosa ayah kandung
(TribunnewsBogor.com/tribunmedan.com)