Dibandingkan dengan Sidang Korupsi, Ini Alasan Rizieq Shihab Sidang Online : Saya Bisa Bantu Hakim

Hakim terus membujuk Rizieq Shihab yang menolak hadir sidang virtual untuk mengikuti jalannya persidangan.

Penulis: Sanjaya Ardhi | Editor: Yuyun Hikmatul Uyun
Tribunnews.com/Danang Triatmojo
Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar sidang Rizieq Shihab, pada Jumat (19/3/2021). Rizieq yang tetap dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara daring, dengan tegas menolak menghadiri sidang online. 

"Kemaren seminggu lalu kita sama tahu para koruptor Joko Chandra, Jaksa Pinangki, Irjen Napoleon Bonaparte bisa hadir dalam ruang sidang, kenapa saya tidka bisa," kata Rizieq Shihab.

Hakim menegaskan sidang ketiga koruptor itu berbeda dengan Rizieq Shihab.

Menurut hakim, Rizieq Shihab memilik simpatisan dengan julah luar biasa.

Bila dihadirkan ke ruang sidang PN Jakarta Timur, hakim khawatir simpatisan Rizieq Shihab menjadi kerumunan.

"Itu beda, habib ini banyak simpatisannya ketika hadir disini banyak keruman itu,

itulah perbedan habib dengan yang lain, gak ada diskriminasi di sini,

hanya masalah keadaan yang kita lihat ini akan terjadi kerumunna massa, itu permasalahannya,

ini bagus sekali audio video sekarang ini, jadi tolong dimengerti untuk kepentingan habib sendiri ini," kata Hakim.

Rizieq Shihab mengatakan bila kerumunan massa yang menghambatnya hadir secata langsung, maka ia akan membantu.

"Kalau alasan ada kerumunan massa yang begitu banyak saya siap bantu majelis hakim, saya siap bantu," kata Rizieq Shihab.

Meski begitu, hakim tetap tak bisa mengabulkan permintaan Rizieq Shihab untuk mengikuti persidangan secara langsung.

"Mohon maaf tidak bisa, ada perintah Undang-Undang yang harus dipatuhi itu tidak bisa,

ini kan tidak mengurangi nilai persidangan, kita mau menguji dakwaan yang didakwaan pada habib, apakah dakwaan itu bernar atau tidak benar kita lihat bukti dipersidangan ini," kata hakim.

Meski begitu, Rizieq Shihab tetap menolak sidang online.

Rizieq Shihab bahkan meninggalkan ruangan.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved