BLT UMKM 2021 Cair Sebentar Lagi, Siapkan Persyaratan Ini Sebelum Mendapatkan Bantuan Rp 2,4 Juta

BLT UMKM 2021 merupakan bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional khususnya pembiayaan bagi koperasi usaha mikro, kecil dan menengah (KUMKM)

Editor: Tsaniyah Faidah
Tribunnews.com
Syarat dapatkan BLT UMKM Rp 2,4 juta 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Banpres produktif Usaha Mikro (BPUM) atau bantuan langsung tunai (BLT) UMKM 2021 akan cair dalam waktu dekat.

Kabar itu diungkap oleh Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki.

"Insya Allah segera akan digulirkan oleh Presiden," ucap Teten, Rabu (17/3/2021), dikutip dari laman depkop.go.id. 

BLT UMKM diharapkan dapat membantu dunia usaha khususnya para pelaku UMKM meningkat pada 2021.

Teten mengatakan BLT UMKM 2021 merupakan bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) khususnya pembiayaan bagi koperasi usaha mikro, kecil dan menengah (KUMKM) 2021. 

Program PEN KUMKM itu terdiri dari dua klaster.

Pertama, bagi usaha mikro yang unbankable lewat BLT UMKM.

Kedua, PEN bagi kelompok usaha yang sudah bankable dan telah mendapatkan kredit usaha rakyat (KUR).

Baca juga: Sudah Akhir Maret Belum Dapat Subsidi Gaji? Cek di Sini Apakah Anda Termasuk Penerima atau Tidak

Bantuan itu berupa fasilitas subsidi bunga KUR dan pembiayaan modal kerja koperasi melalui Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM).

"Pemerintah terus mematangkan alternatif pembiayaan untuk UMKM dan Koperasi yang murah, mudah, dan cepat agar UMKM cepat naik kelas," ujar Teten.

Teten mengakui pandemi memberikan dampak sangat besar bagi UMKM.

Menurut data Siap Bersama UKM, dampak pandemi terhadap UMKM yaitu Kesulitan Pemasaran 22,9%,Distribusi Terhambat 20,01%, Kesulitan Permodalan 19,39%, dan Bahan Baku 18,87%.

Sambil menunggu informasi detail tentang BLT UMKM 2021, tak ada salahnya Anda menyimak syarat dan cara mendapatkan BLT UMKM.

Baca juga: Pengumuman Hasil Kartu Prakerja Gelombang 15 dan Panduan Ikut Pelatihan Bagi yang Lolos

Berikut cara dan syarat mendapatkan BLT UMKM yang Tribunnews.com kutip dari laman depkop.go.id: 

Syarat Penerima BLT UMKM

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved