Pemuda Aniaya Mantan Kekasih di Mobil Sewaan, Pelaku Emosi Ajakan Balikan Ditolak

Meski sudah berpisah karena kehadiran orang ketiga, AA masih menaruh cinta kepada mantan kekasihnya.

TribunnewsBogor.com/Mohamad Afkar Sarvika
ilustrasi pelaku kejahatan 

Akibat kejadian ini, korban dilarikan ke puskesmas setempat untuk mendapatkan perawatan medis.

Sementara AA digelandang ke Mapolsek Benjeng untuk mempertanggunjawabkan perbuatannya.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Berupa satu unit mobil Honda Stream L 1621 FU lengkap dengan kunci dan STNK yang digunakan tersangka untuk mengantar korban.

Kemudian pakaian korban yang terdapat bercak darah, masker korban, pakaian yang dikenakan tersangka dan satu ponsel.

Azrul ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di jeruji besi Mapolsek Benjeng. Ia dijerat dengan pasal 353 ayat (1) dan (2) Jo pasal 333 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan.

Di hadapan penyidik, tersangka mengakui semua perbuatannya. Tersangka cemburu dan tidak terima pernah diselingkuhi ketika berpacaran.

Ditambah lagi, kekesalan karena korban enggan diajak untuk kembali menjadi kekasih tersangka. Saat itu, korban menolak dengan alasan tersangka suka memukul.

"Berdasarkan pengakuan dari tersangka, karena cemburu pernah diselingkuhi," tutupnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Ajakan Balikan Ditolak, Pria Benjeng Aniyaya Mantan Pacar di Mobil Sewaan dan Sekap di Rumahnya

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved