Sentil Raffi Ahmad & Ahok, Rizieq Shihab Tak Terima Jadi Terdakwa Sendirian : Mereka Teman Presiden?
Seperti diketahui, Rizieq Shihab menjadi terdakwa kasus pelanggaran prokes atau protokol kesehatan dan UU Kekarantinaan.
Penulis: Uyun | Editor: Soewidia Henaldi
Rizieq pun merasa dirinya dikriminalisasi, bahwa kasus di Petamburan adalah bentuk diskriminasi hukum.
Baca juga: Pastikan Seorang Terduga Penembak Laskar FPI Tewas Akibat Kecelakaan, Polri Tunjukkan Akta Kematian
Baca juga: VIRAL Kisah Calon Suamiku Adalah Ayah Temanku, Gadis Ini Ngaku Sempat Tak Direstui: Gw Bukan Pelakor
Bahkan, Rizieq Shihab menilai dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum kepadanya merupakan fitnah belaka.
"Sebagai pendahuluan, saya terlebih dahulu menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas dakwaan JPU," ucap Rizieq Shihab.
"Penuh dengan fitnah dan tuduhan keji terhadap saya dan para sahabat saya dari panitia Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan," imbuhnya.

Rizieq Shihab mengaku dirinya dan panitia Maulid Nabi Muhammad SAW yang diadakan di Petamburan telah meminta maaf.
Rizieq juga menekankan pihaknya juga sudah membayar denda sebesar Rp 50 juta.
"Saya bersama panitia Maulid mengaku salah dan memohon maaf secara terbuka kepada segenap masyarakat," kata Rizieq Shihab.
"Serta membayar denda sebesar Rp 50.000.000,-, sekaligus membatalkan semua rencana kunjungan silaturrahim ke daerah di seluruh Indonesia yang berpotensi terjadi kerumunan sampai pademi berakhir," lanjutnya.
Baca juga: Model Rambut Pria Ini Dianggap Aneh, Setelah Wig Dicopot, Sembunyikan Emas 698 Gram di Kepala
Akan tetapi, meski sudah membayar denda, Rizieq Shihab justru ditahan dan dijadikan terdakwa.
Dalam perkara kerumunan di Petamburan ini, Rizieq Shihab didakwa telah menghasut masyarakat untuk menghadiri acara di Petamburan serta melanggar protokol kesehatan.
Rizieq pun didakwa dengan pasal berlapis yakni Pasal 160 KUHP jo Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan atau Pasal 216 KUHP atau Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan atau Pasal 14 Ayat (1) UU Wabah Penyakit Menular dan Pasal 82 Ayat (1) jo Pasal 59 Ayat (3) UU Ormas.
Baca juga: Tiga Pekan Jelang Puasa Ramadhan, Harga Daging Sapi di Pasar Cibinong Mulai Merangkak Naik
Baca juga: Nasib Pilu Guru Ngaji, Ditunggu untuk Ceramah, Ternyata Ditemukan Jemaah Sudah Bersimbah Darah
Bedanya kasus Raffi Ahmad vs Rizieq Shihab
Kasus Raffi Ahmad yang menghadiri pesta di rumah Ricardo Gelael seusai divaksin Covid-19 akhirnya dihentikan polisi.
Hal ini diputuskan setelah polisi melakukan gelar perkara pada Rabu (20/1/2021).
"Alasan yuridis pada Pasal 93 Jo Pasal 9 UU Nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan ini berdasarkan hasil gelar perkara itu tidak terpenuhi, temasuk peraturan daerah aturan Kemenkes," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Kamis (21/1/2021).