JPU Sebut Habib Rizieq Tak Perlu Mengambing-hitamkan Mahfud MD, Kuasa Hukum: Terlalu Baper

Habib Rizieq Singgung Mahfud MD dalam Eksepsi, JPU : Tidaklah Perlu Mengkambing-hitamkan Menko Polhukam

Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Yuyun Hikmatul Uyun
Kompas.com
Rizieq Shihab dan Mahfud MD soal surat cekal 

Hal inilah yang menurut dia aneh, ketika kerumunan di bandara yang sama sekali tidak ikut Prokes, tidak diproses secara hukum seperti kasus di Pertamburan.

Hal ini bertolak belakang dengan dakwaan yang menjeratnya di pengadilan.

“Anehnya, kerumunan bandara yang tanpa Prokes tidak pernah diproses hukum, dan Menko Polhukam RI Mahfud Md yang mengumumkan dan mempersilahkan massa untuk datang ke Bandara, tidak dituduh sebagai penghasut kerumunan,” ucapnya.

Lebih lanjut ia mengatakan logika berpikir Kepolisian dan Kejaksaan yang menyamakan undangan Maulid Nabi Muhammad SAW dengan hasutan melakukan kejahatan adalah logika sesat dan menyesatkan.

“Di sinilah Kepolisian dan Kejaksaan telah melakukan mufakat jahat dalam menyamakan undangan Maulid Nabi Muhammad SAW dengan hasutan melakukan kejahatan,” jelasnya.

Baca juga: Disalahkan Habib Rizieq Soal Kasus RS Ummi, Bima Arya : Saya Siap Dipanggil

Baca juga: Terkait Penemuan Senjata Tajam di Mobil untuk Kupas Mangga, Pengacara Rizieq Shihab Bakal Diperiksa

Ia menjelaskan dirinya dan Panitia Maulid mengundang umat datang untuk memuliakan Nabi Muhammad SAW. Bukan untuk menghasut umat melakukan kejahatan.

Kuasa Hukum Sebut Jaksa Terlalu Baper

Tim kuasa hukum Rizieq Shihab komentari tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap eksepsi atau keberatan yang disampaikan dalam sidang dugaan tindak pidana karantina kesehatan sarat emosional.

Menurut mereka, tanggapan JPU terkait eksepsi klien mereka dalam perkara kerumunan warga di Petamburan, Jakarta Pusat banyak membicarakan keluh kesah.

"Tadi kebanyakan Jaksa malah melempar bahwa. Banyak isinya baper (bawa perasaan) lah, tersinggung dengan kata-kata pandir, dungu, dan dzalim, dan semisalnya," kata Anggota tim kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (30/3/2021).

Kata pandir, dungu dimaksud yang dilontarkan Rizieq Shihab kepada Jaksa pada sidang beragendakan penyampaian eksepsi atau keberatan atas dakwaan JPU Jumat (26/3/2021) sebelumnya.

Tim kuasa hukum berpendapat eksepsi sudah membantah isi dakwaan bahwa Rizieq Shihab menghasut simpatisan menghadiri acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan acara pernikahan.

Menurutnya perkara dugaan tindak pidana karantina kesehatan kasus Petamburan harusnya batal karena Rizieq Shihab sudah membayar denda administrasi kepada Pemprov DKI sebesar Rp 50 juta.

"Sebenarnya kita balik lagi sanksi administrasi sudah kita jalani, tapi jaksa berpendapat lain dengan argumen mereka. Kami hanya konsen ke keputusan Mahkamah Konstitusi terkait dengan penggabungan pasal yang memang jadi pemberatan kami di eksepsi," ujarnya.

Aziz menuturkan bila diberi kesempatan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur pihaknya bakal menanggapi tanggapan JPU atas eksepsi yang disampaikan pada sidang hari ini.

Baca juga: Ungkap Alasan Tutupi Hasil Swab Test, Habib Rizieq: Untuk Menanangkan Keluarga dan Kerabat

Baca juga: Terkait Temuan Badik dan Pedang di Mobilnya, Kuasa Hukum Rizieq Shihab Siap Diperiksa Polisi

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved