Kisruh Partai Demokrat

Tanggapan Moeldoko Cs soal Penolakan Hasil KLB Demokrat, Akui Sudah Tahu: Kami Siap untuk Kalah

Tanggapan Kubu Moeldoko soal Penolakan Hasil KLB Demokrat, Marzuki Alie: Memang Kami Sudah Tahu.

Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Yuyun Hikmatul Uyun
Tribunnews.com Herudin/YouTube
Agus Harimurti Yudhoyono (kiri) - Moeldoko (kanan). - Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) soroti pernyataan Moeldoko dalam KLB Demokrat yang digelar di Deliserdang, Sumatera Utara, Jumat (5/3/2021). 

"Sudah, kami sudah teliti dirjen juga sudah memberikan surat. ada beberapa hal yang belum sempurna, belum cukup," kata Menteri Yasonna kepada wartawan di Hutan Kota Gelora Bung Karno (GBK) Jakarta Pusat, Minggu (21/3/2021).

Baca juga: Marzuki Alie Cs Tak Hadiri Sidang Gugatan AHY, Majelis Hakim Tunda Hingga 13 April 2021

Baca juga: Kubu Moeldoko Beberkan Peran Nazaruddin, Demokrat Kubu AHY Tertawa : Mana Mungkin Pakai Sapu Kotor

Lebih lanjut, kata politisi dari PDIP itu, pihaknya dalam hal ini Dirjen AHU sudah melayangkan surat kepada kubu KLB yang menetapkan Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko sebagai ketua umum Partai Demokrat pada Jumat kemarin.

Pada surat tersebut, kubu KLB diminta untuk melengkapi berkas dengan berikan tenggat waktu selama 7 hari.

"Hari Jumat sudah dilaporkan kepada saya dikirimkan surat ke pihak KLB untuk melengkapinya. Diberi waktu karena kan ada waktu 7 hari," kata Yasonna.

"Maka beri waktu mungkin Senin atau Selasa diberikan kepada kami untuk kami lihat lagi," lanjutnya.

Akan tetapi, Yasonna tidak membeberkan sudah sejauh mana kelengkapan berkas dari kubu Partai Demokrat versi KLB yang diteliti pihaknya.

"Pokoknya masih ada yang harus dilengkapi untuk kepentingan. Dokumen-dokumen masih ada yang harus dilengkapi," tukas Yasonna.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) RI Yasonna Laoly mengungkapkan, pihaknya telah menerima permohonan pengesahan kepengurusan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang.

"Pihak KLB telah menyerahkan permohonan pengesahan kepengurusan hasil KLB ke Kemenkumham," kata Menteri Yasonna kepada wartawan, Selasa (16/3/2021).

Lebih lanjut kata Yasonna, saat ini pihaknya tengah memeriksa kelengkapan dari dokumen yang dilayangkan tersebut.

Pemeriksaan itu dilakukan guna memastikan apakah seluruh proses permohonan pengesahan itu sesuai dengan peraturan partai.

"Kami akan teliti kelengkapan dokumen pelaksanaan KLB, apakah telah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan AD dan ART partai," jelasnya.

(TribunnewsBogor.com/Tribunnews.com)

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved