Kisruh Partai Demokrat

Tanggapan Moeldoko Cs soal Penolakan Hasil KLB Demokrat, Akui Sudah Tahu: Kami Siap untuk Kalah

Tanggapan Kubu Moeldoko soal Penolakan Hasil KLB Demokrat, Marzuki Alie: Memang Kami Sudah Tahu.

Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Yuyun Hikmatul Uyun
Tribunnews.com Herudin/YouTube
Agus Harimurti Yudhoyono (kiri) - Moeldoko (kanan). - Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) soroti pernyataan Moeldoko dalam KLB Demokrat yang digelar di Deliserdang, Sumatera Utara, Jumat (5/3/2021). 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Partai Demokrat kubu Moeldoko merespons keputusan pemerintah yang menolak permohonan pengesahan kepengurusan Demokrat versi KLB.

Kubu Moeldoko pun mengaku siap untuk menerima kekalahan.

Hal itu disampaikan Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) Marzuki Alie.

"Kami sudah siapkan keterangan. Memang kami tahu, kami siap untuk kalah, pers rilisnya sudah ada," kata Marzuki kepada wartawan, Rabu (31/3/2021).

Marzuki belum menjelaskan apakah kubu Moeldoko bakal melakukan gugatan ke pengadilan seiring keputusan pemerintah menolak permohonan pengesahan hasil KLB.

"Ya kami nanti pelajari dulu," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengumumkan status Partai Demokrat Kubu Moeldoko secara virtual pada hari ini Rabu (31/3/2021).

Dalam konferensi pers tersebut, kata Yasonna, pemerintah menyatakan permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang yang diajukan oleh Partai Demokrat kubu Jenderal TNI (Purn) Moeldoko di Deli Serdang ditolak.

"Dari hasil pemeriksaan dan atau verifikasi terhadap seluruh kelengkapan dokumen fisik sebagaimana yang dipersyaratkan masih terdapat beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi. Antara lain perwakilan DPD, DPC, tidak disertai mandat dari Ketua DPD, DPC. Dengan demikian pemerintah menyatakan bahwa permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa di Deli Serdang Sumatera Utara tanggal 5 Maret 2021 ditolak," kata Yasonna.

Yasonna juga mengatakan pihaknya telah memberikan waktu tujuh hari kepada kubu Moeldoko untuk melengkapi persyaratan tersebut.

Baca juga: AHY Sumringah Kubu Moeldoko Ditolak, Annisa Pohan : Ada yang Mau Geruduk Kantor Sebelum Pengumuman

Baca juga: Partai Demokrat Tak Jadi Direbut Kubu Moeldoko, Wajah AHY Sumringah: Terimakasih Pak Jokowi

"Untuk memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI nomo 34 tahun 2017 telah memberi batas waktu cukup atau tujuh hari untuk memenuhi persyaratan tersebut," kata Yasonna.

Dalam konferensi pers tersebut Yasonna didampingi Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD.

AHY Ucap Terimakasih ke Jokowi

Keputusan pemerintah yang menolak pengesahan Partai Demokrat versi KLB Deliserdang membawa angin segar bagi kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Bahkan, wajah putra sulung Susilo Bambang Yudhoyono (AHY) ini terlihat cukup sumgringah saat konpres di kantor DPP Partai Demokrat di Jakarta siang ini.

AHY menegaskan, saat ini tidak ada dualisme kepemimpinan di tubuh Partai Demokrat.

"Ketua Umum Partai Demokrat yang sah yakni Agus Harimurtui Yudhoyono," tegas AHY dikutip TribunnewsBogor.com dari tayangan live streaming KompasTV, Rabu (31/3/2021)

Wajah sumringah Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) saat konpress di DPP Partai Demokrat, Rabu (31/3/2021)
Wajah sumringah Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) saat konpress di DPP Partai Demokrat, Rabu (31/3/2021) (Tangkapan layar youtube KompasTV/TribunnewsBogor.com)

Menurutnya, keputusan pemerintah ini merupakan kabar baik.

Tak hanya untuk Partai Demokrat, kata AHY, namun juga untuk demokrasi di tanah air.

"Saya ucapkan terimaksih kepada Presiden Repubrik Indonesia, Joko widodo yang telah menunaikan janji pemerintah untuk menegakan hukum dengan sebenar-benarnya dan seadil2an dalam kasus KLB ini," kata dia.

Baca juga: Partai Demokrat Tak Jadi Direbut Kubu Moeldoko, Wajah AHY Sumringah: Terimakasih Pak Jokowi

Baca juga: Kuasa Hukum AHY : Jhoni Allen Cs Tak Mampu Tunjukkan Bukti Legalitas

Tak hanya itu, ia juga menyampaikan terimaksih kepada Menteri koordinator politik hukum dan HAM, Mahfud MD dan Menkum HAM, Yasonna H Laoly serta selururh jajaran Partai Demokat.

Penjelasan Menkum HAM

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly mengumumkan status Partai Demokrat Kubu Moeldoko secara virtual pada hari ini Rabu (31/3/2021).

Dalam konferensi pers tersebut, kata Yasonna, pemerintah menyatakan permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang yang diajukan oleh Partai Demokrat kubu Jenderal TNI (Purn) di Deli Serdang ditolak.

"Dari hasil pemeriksaan dan atau verifikasi terhadap seluruh kelengkapan dokumen fisik sebagaimana yang dipersyaratkan masih terdapat beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi. Antara lain perwakilan DPD, DPC, tidak disertai mandat dari Ketua DPD, DPC. Dengan demikian pemerintah menyatakan bahwa permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa di Deli Serdang Sumatera Utara tanggal 5 Maret 2021 ditolak," kata Yasonna.

Yasonna juga mengatakan pihaknya telah memberikan waktu tujuh hari kepada kubu Moeldoko untuk melengkapi persyaratan tersebut.

"Untuk memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peratudan Menteri Hukum dan HAM RI nomo 34 tahun 2017 telah memberi batas waktu cukup atau tujuh hari untuk memenuhi persyaratan tersebut," kata Yasonna.

Dalam konferensi pers tersebut Yasonna didampingi Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD.

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly (TribunnewsBogor.com/Lingga Arvian Nugroho)

Diberitakan sebelumnya Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menyatakan, pihaknya sudah meneliti berkas yang diserahkan Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang.

Kendati demikian kata Yasonna, pihaknya mengembalikan berkas tersebut karena masih belum sempurna dan harus dilengkapi.

"Sudah, kami sudah teliti dirjen juga sudah memberikan surat. ada beberapa hal yang belum sempurna, belum cukup," kata Menteri Yasonna kepada wartawan di Hutan Kota Gelora Bung Karno (GBK) Jakarta Pusat, Minggu (21/3/2021).

Baca juga: Marzuki Alie Cs Tak Hadiri Sidang Gugatan AHY, Majelis Hakim Tunda Hingga 13 April 2021

Baca juga: Kubu Moeldoko Beberkan Peran Nazaruddin, Demokrat Kubu AHY Tertawa : Mana Mungkin Pakai Sapu Kotor

Lebih lanjut, kata politisi dari PDIP itu, pihaknya dalam hal ini Dirjen AHU sudah melayangkan surat kepada kubu KLB yang menetapkan Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko sebagai ketua umum Partai Demokrat pada Jumat kemarin.

Pada surat tersebut, kubu KLB diminta untuk melengkapi berkas dengan berikan tenggat waktu selama 7 hari.

"Hari Jumat sudah dilaporkan kepada saya dikirimkan surat ke pihak KLB untuk melengkapinya. Diberi waktu karena kan ada waktu 7 hari," kata Yasonna.

"Maka beri waktu mungkin Senin atau Selasa diberikan kepada kami untuk kami lihat lagi," lanjutnya.

Akan tetapi, Yasonna tidak membeberkan sudah sejauh mana kelengkapan berkas dari kubu Partai Demokrat versi KLB yang diteliti pihaknya.

"Pokoknya masih ada yang harus dilengkapi untuk kepentingan. Dokumen-dokumen masih ada yang harus dilengkapi," tukas Yasonna.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) RI Yasonna Laoly mengungkapkan, pihaknya telah menerima permohonan pengesahan kepengurusan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang.

"Pihak KLB telah menyerahkan permohonan pengesahan kepengurusan hasil KLB ke Kemenkumham," kata Menteri Yasonna kepada wartawan, Selasa (16/3/2021).

Lebih lanjut kata Yasonna, saat ini pihaknya tengah memeriksa kelengkapan dari dokumen yang dilayangkan tersebut.

Pemeriksaan itu dilakukan guna memastikan apakah seluruh proses permohonan pengesahan itu sesuai dengan peraturan partai.

"Kami akan teliti kelengkapan dokumen pelaksanaan KLB, apakah telah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan AD dan ART partai," jelasnya.

(TribunnewsBogor.com/Tribunnews.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved