Gadis di Bawah Umur Digilir 10 Pelajar untuk Bayar Utang, Kapolres Geram: Sungguh Memilukan

Gadis di Bawah Umur Diperkosa 10 Pemuda di Rumah Kosong, Pelaku Bawa Korban untuk Bayar Utang

Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Yuyun Hikmatul Uyun
SERAMBINEWS.COM/ZUBIR
Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, SH, SIK, MH, bersama Kasat Reskrim, Iptu Arief S Wibowo, SIK saat menjelaskan tentang kasus pencabulan yang berhasil diungkap dalam konferensi pers di halaman Mapolres Langsa, Rabu (31/3/2021). 

"Awalnya, MRA membawa korban dan menyerahkan ke tersangka NS. MRA menyerahkan gadis kecil ini sebagai penebus utangnya pada NS. Setelah itu mereka memperkosanya secara bergantian dan brutal," kata Kapolres.

Setelah kejadian itu, korban melaporkan kasus itu ke Polres Langsa.

Kapolres menyebutkan mereka dijerat dengan Pasal 47 Sub Pasal 46 dan atau Pasal 50 Sub Pasal 48 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat Sub Pasal 55 KUHPidana Sub Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Baca juga: Lemas Jika Berhubungan dengan Istri, Abah Cabuli Gadis Kecil di Bogor di Pinggir Sungai

Baca juga: Pengakuan Abah yang Cabuli Gadis Kecil di Bogor: Pusing, Dengan Istri Tidak Bangun

Untuk Bayar Utang

Pengakuan mengejutkan terucap dari mulut tersangka MRA, salah satu pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur.

MRA mengaku, ia memiliki utang kepada tersangka MS sebesar Rp 300 ribu, dan membawa korban untuk membayar utang.

"Pelecehan seksual pencabulan anak di bawah umur ini terjadi dikarenakan tersangka MRA memiliki utang terhadap tersangka MS," jelas Agung.

Kapolres Langsa menambahkan, tersangka MRA tidak sanggup membayar utang itu kepada MS.

Sehingga mereka sepakat sebagai gantinya MRA akan membawakan perempuan kepada tersangka MS.

"Tersangka MRA meminta dia akan membawakan perempuan sebagai ganti utangnya kepada MS. Inilah awal tindak pidana pencabulan itu terjadi," sebut Kapolres.

Sebelum dicabuli, korban kasus pencabulan berstatus siswi kelas 2 SMA dibawa salah seorang pelaku berinisial MRA ke sebuah rumah kosong di salah satu gampong di Kecamatan Langsa Kota.

"Tersangka MRA membawa korban ke sebuah rumah kosong, yang mana di rumah itu sudah ada tersangka MS dan tersangka BK," ujar Agung.

Tidak lama setelah itu, tambah Kapolres, datang 7 tersangka lainnya yaitu MRE, MVP, MOS, MKA, NS, MH, dan MNH.

Di rumah kosong itulah pada tanggal 16 Maret sekitar pukul 20.30 WIB, korban dicabuli secara bergilir oleh 10 tersangka tersebut.

Baca juga: Ini Modus Abah saat Cabuli Gadis Bogor di Pinggir Sungai, Pelaku Kini Terancam 15 Tahun Penjara

Baca juga: Ngaku Bisa Pindahkan Janin Hasil Hubungan Terlarang, Dukun Cabul Malah Tiduri Bumil : Ayo Tak Garap

Kapolres Imbau Pelaku Menyerahkan Diri

Untuk satu pelaku yang belum ditangkap, polisi pun mengimbau untuk menyerahkan diri.

"Satu tersangka lagi saya imbau menyerahkan diri. Jika pun tidak menyerah, kami pastikan dia akan ditangkap. Ke mana pun akan kami kejar,” tegas Agung.

(Kompas.com/Serambinews.com)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved