Ditetapkan Sebagai Tersangka, Penjual Airgun ke Terduga Teroris ZA Dijerat Undang-undang Darurat
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, MK telah diamankan penyidik Densus 88 di Aceh, dan dibawa ke Jakarta.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Densus 88 Antiteror Polri menetapkan MK (29) sebagai tersangka.
MK adalah penjual senjata airgun kepada terduga teroris Zakiah Aini yang menyerang Mabes Polri.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, MK telah diamankan penyidik Densus 88 di Aceh, dan dibawa ke Jakarta.
Ia menuturkan, tersangka dijerat pasal terkait senjata api ilegal.
"Sampai saat ini penyidik Densus 88 telah mengamankan tersangka yang telah melakukan penjualan senjata api terhadap ZA."
"Saat ini penyidik masih mengerahkan pasal UU Darurat 1 Tahun 1951 tentang senpi ilegal," kata Ahmad di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (7/4/2021).
Ahmad kemudian menjelaskan, penyidik juga akan membuka kemungkinan menjerat tersangka dengan UU terkait terorisme.
"Namun terus mendalami apakah nanti memenuhi unsur dalam UU terorisme."
"Artinya sudah jadi tersangka, namun masih tersangka yang diterapkan adalah kasus kepemilikan atau penjualan senpi ilegal," tuturnya.
Hingga saat ini, penyidikan kasus tersebut masih ditangani tim Densus 88 Antiteror Polri.
MK ternyata pernah berurusan dengan hukum.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengungkapkan, MK merupakan mantan narapidana terorisme (napiter) di Aceh pada 2010 silam.
"Benar, yang bersangkutan eks napiter Jalin Jantho, Aceh tahun 2010," kata Rusdi saat dihubungi, Selasa (6/4/2021).
Baca juga: Kutuk Radikalisme, Forkopimda dan Tokoh Agama Kabupaten Bogor Deklarasikan Damai Tanpa Terorisme
Baca juga: Pengakuan Terduga Teroris, Sudah Rencanakan Lempar Bom Molotov dan Penyerangan Jika Kerusuhan Demo
Namun, Rusdi tidak menjelaskan keterlibatan MK dalam aksi tindak pidana teroris di Aceh pada 2010 silam.
Yang jelas, pelaku tengah dibawa penyidik dari Aceh ke Jakarta sejak ditangkap pada Sabtu (3/4/2021) kemarin.
Sebelumnya, Tim Detasemen Khusus (Densus 88) Antiteror Polri menangkap penjual senjata yang digunakan terduga teroris Zakiah Aini, saat menyerang Mabes Polri.
Hal tersebut dibenarkan oleh Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Rusdi Hartono.
"Benar (sudah ditangkap)," kata saat dikonfirmasi Tribunnews, Sabtu (3/4/2021).
Kata Rusdi, penjual senjata berinisial MK (29) itu diamankan di Kota Banda Aceh.
"Yang ditangkap atas nama MK, laki-laki 29 tahun. di Jalan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh, Aceh," tuturnya.
Hingga saat ini tim Densus 88 masih terus mendalami dan memeriksa MK, guna mengetahui motif MK menjual senjata serta cara ZA membelinya dari yang bersangkutan.
"Masih dalam pemeriksaan oleh Densus 88, nanti jika ada perkembangan akan di sampaikan," tuturnya.
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono sebelumnya memastikan senjata yang digunakan Zakiah Aini saat meneror Mabes Polri, berjenis Airgun berkaliber 4,5 MM.
Hal itu dipastikan setelah melakukan pendalaman dan pengecekan dari uji labfor, atas sejumlah barang bukti yang ditemukan dari jasad pelaku teror tersebut.
"Dari hasil pengamatan gambar senjata yang dipergunakan pelaku, jenis pistol Airgun BB bullet call 4,5mm," kata Argo, Kamis (1/4/2021).
Baca juga: Ketika Korban Teror Dipertemukan dengan Eks Teroris : Butuh Proses
Baca juga: Kehidupan Pribadi Terduga Teroris yang Serang Mabes Polri, Ayah Syok Buka Instagram ZA
Argo menyatakan polisi masih terus melakukan penyelidikan soal asal-usul senjata tersebut, hingga bisa didapatkan oleh pelaku.
Apalgai, pelaku meninggal karena aksi terornya tersebut. Sehingga, diperlukan pendalaman untuk mengetahui dari mana senjata itu diperoleh.
"Asal senjata masih diselidiki, karena yang bersangkutan sudah meninggal," ujar Argo.
Senjata Airgun ini menggunakan gas Co2 sebagai pendorong peluru.
Co2 ditancapkan dan dipasang pada bagian popor senjata.
Airgun adalah salah satu jenis senjata angin.
Mekanisme yang digunakan untuk menembak, memanfaatkan tekanan angin.
Hal yang sama bisa ditemukan pada senapan angin atau airsoft gun.
Perbedaannya, untuk airgun, angin yang digunakan adalah karbondioksida atau CO2.
Peluru yang digunakan juga berbentuk bola kecil atau gotri yang terbuat dari logam, beda dari airsoft gun yang menggunakan peluru dari plastik yang lebih ringan.
Dengan begitu, airgun lebih memiliki kekuatan dan lebih berbahaya ketimbang airsoft gun.
Jika ditembak dari jarak dekat, airgun bisa melukai atau bahkan mematikan orang.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengonfirmasi identitas perempuan yang menyerang Mabes Polri pada Rabu (31/3/2021) petang adalah Zakiah Aini (ZA).
Baca juga: Terungkap! Ini Alasan Universitas Gunadarma DO Terduga Teroris ZA: Jurusan Akutansi Angkatan 2013
Berikut ini pernyataan lengkap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat menjelaskan aksi teror tersebut:
Sekitar pukul 16.30 WIB tadi telah kita lakukan tindakan tegas terhadap pelaku teror yang mencoba melakukan aksi di Mabes Polri.
Adapun kronologinya kurang lebih jam 16.30 WIB tadi ada seorang wanita yang berjalan masuk dari pintu belakang.
Kemudian yang bersangkutan mengarah ke pos gerbang utama yang ada di Mabes Polri.
Yang bersangkutan kemudian menanyakan di mana keberadaan kantor pos.
Dan kemudian diberikan pelayanan oleh anggota dan ditunjukkan arah kantor pos tersebut.
Kemudian wanita tersebut meninggalkan pos tersebut.
Namun kemudian yang bersangkutan kembali dan melakukan penyerangan terhadap anggota yang ada di pos siaga, dengan melakukan penembakan sebanyak 6 kali.
aru Zona Merah Covid-19 di Indonesia: Sisa 5, Bali Terbanyak
2 kali tembakan kepada anggota di dalam pos.
2 kali ke anggota di luar, dan menembak lagi kepada anggota yang ada di belakangnya.
Kemudian terhadap tindakan tersebut dilakukan tindakan tegas terukur kepada yang bersangkutan.
Kemudian dari hasil olah TKP, ditemukan identitas yang bersangkutan bernama ZA umur 25 tahun.
Alamat di Jalan Lapangan Tembak, Kelapa Dua, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur.
Kemudian kita cek berdasarkan identifikasi sidik jari dan face recognition, ternyata memang identitas sesuai.
Kemudian dari hasil profiling terhadap yang bersangkutan, maka yang bersangkutan ini adalah tersangka atau pelaku lone wolf yang berideologi radikal ISIS.
Yang dibuktikan dengan postingan yang bersangkutan di sosmed.
Tersangka ini mantan mahasiswa di salah satu kampus dan drop out pada saat di semester 5.
Kemudian dari hasil pendalaman dan penggeledahan, kita dapatkan beberapa temuan terkait barang yang dibawa.
Yang bersangkutan bawa map kuning, di dalamnya ada amplop bertuliskan kata-kata tertentu.
Dan kemudian juga yang bersangkutan memiliki Instagram yang baru dibuat ataupun diposting 21 jam yang lalu.
Di mana di dalamnya ada bendera ISIS dan ada tulisan terkait dengan masalah bagaimana perjuangan jihad.
Kita temukan juga saat penggeledahan di rumahnya surat wasiat dan ada kata-kata di WA grup keluarga bahwa yang bersangkutan akan pamit.
Jadi saya sudah perintahkan kepada Kadensus untuk mendalami dan usut tuntas terhadap kemungkinan adanya kelompok jaringan yang terkait dengan tersangka ini.
Oleh karena itu, dalam kesempatan ini saya sampaikan ke seluruh anggota untuk tetap beri pelayanan kepada masyarakat.
Namun demikian tingkatkan kewaspadaan, tingkatkan sistem pengamanan baik di markas komando, maupun pada saat laksanakan tugas di lapangan.
Jadi kami minta untuk rekan-rekan seluruhnya tetap beri pelayanan total kepada masyarakat. (Igman Ibrahim)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Penjual Airgun kepada Zakiah Aini Jadi Tersangka, Dijerat Pakai Undang-undang Darurat
Editor: Yaspen Martinus