Bermodal Keris dan Minyak, Dukun Ini Nodai Teman Anaknya yang Sedang Galau, Alibi Ritual Pemikat

Niat Ingin Baikan dengan Pacar, Gadis Ini Pasrah 10 Kali Dinodai Dukun Cabul, Diancam Akan Disantet.

Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Damanhuri
TribunJateng/Kolase
Dukun cabul di Kendal setubuhi teman anaknya. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Niat ingin balikan dengan mantan pacar, gadis belasan tahun ini malah alami nasib sial.

Demi mendapatkan kekasihnya kembali, gadis ini pasrah disetubuhi oleh dukun cabul dengan modus ritual.

Tak hanya sekali, dukun cabul itu menyetubuhinya sebanyak 10 kali sejak Juli 2020.

Gadis itu terpaksa menuruti nafsu bejat pelaku karena diancam akan disantet jika menolak.

Pelaku sendiri diketahui merupakan ayah dari teman korban.

Awalnya korban yang sedang patah hati karena baru putus cinta ingin mencari solusi.

Ia mendatangi pelaku dengan harapan agar kekasihnya itu bisa kembali ke pelukannya.

Namun bukannya kembali ke pelukan kekasih, ia malah dinodai berulang kali oleh dukun cabul tersebut.

Karena tak tahan dengan perlakuan pelaku, korban pun melaporkan dukun cabul itu ke polisi.

Diketahui dukun cabul itu berinisial FM alias Bayu atau Wongso (40), sementara korban merupakan pelajar di Kecamatan Cepiring, Kabupaten Kendal yang berinisial OI (16).

Baca juga: Diimingi Jeruk, Bocah 5 Tahun Pasrah Dinodai ABG di Pondok Kosong, Orangtua Syok: Sudah 4 Kali

Baca juga: Sering Nodai Anak Tiri, Kelakuan Bejat Pria Ini Berakhir di Tangan Bibi, Nasib Pelaku Mengenaskan

Atas laporan OI, Satreskrim Polres Kendal membekuk FM atas aksi pencabulan tersebut.

Kronologi

Kapolres Kendal, AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo mengungkapkan, perbuatan cabul itu pertama kali dilakukan oleh pelaku pada 30 Juli 2020 di sebuah kamar rumah, di Kecamatan Cepiring.

Ia menuturkan, aksi pencabulan yang dilakukan Bayu itu dengan memanfaatkan profesi barunya sebagai dukun selama 1 tahun terakhir.

"Tersangka mengaku sebagai dukun dari profesi sebelumnya seniman barongan," terangnya saat gelar perkara, Rabu (7/4/2021) di Mapolres Kendal.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved