Bermodal Keris dan Minyak, Dukun Ini Nodai Teman Anaknya yang Sedang Galau, Alibi Ritual Pemikat

Niat Ingin Baikan dengan Pacar, Gadis Ini Pasrah 10 Kali Dinodai Dukun Cabul, Diancam Akan Disantet.

Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Damanhuri
TribunJateng/Kolase
Dukun cabul di Kendal setubuhi teman anaknya. 

Dengan dalih, tersangka meminta korban agar rutin datang ke tempatnya untuk menjalankan ritual itu sembari mengancam akan menyantetnya.

Awalnya korban pasrah menuruti keinginan tersangka hingga 10 kali disetubuhi.

Hingga akhirnya, korban pun melapor kepada kepolisian dengan kasus pencabulan.

"Tidak ada paksaan. Awalnya tidak mau, tetapi akhirnya mau," akunya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) dan atau Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 300 juta. 

Berita kasus pencabulan.

(Tribun Jateng)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved