Terbuai Wajah Ganteng, Gadis 12 Tahun Pasrah Dinodai Oknum Polisi, Ternyata Sudah Beristri

Apalagi, korban yang disetubuhinya itu merupakan gadis di bawah umur yang baru berusia 12 tahun.

Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Yuyun Hikmatul Uyun
Shutterstock
Ilustrasi 

Korban dalam kasus ini disamarkan inisial maupun namanya. Dalam berita ini cukup disebut KORBAN.

Korban dalam kasus ini diketahui masih berusia 12 tahun.

Sedangkan terpidana IY diketahui sudah memiliki istri.

Dalam kasus ini, terdakwa diketahui berhubungan intim dengan korban selama beberapa kali sejak April 2020 sampai Juni 2020.

Akibat perbuatannya itu, IY kemudian ditangkap provost pada 11 Juni 2020.

Baca juga: Sering Nodai Anak Tiri, Kelakuan Bejat Pria Ini Berakhir di Tangan Bibi, Nasib Pelaku Mengenaskan

Baca juga: Menolak saat Diminta Lakukan Ini, Mahasiswi Dinodai Sopir Travel di Mobil, Paha dan Dada Alami Memar

Terpikat Wajah Tampan

Sementara itu, dalam kesaksiannya di pengadilan, korban mengaku mau dipacari oleh IY karena berparas ganteng.

Dalam surat dakwaan JPU, diketahui pula bahwa IY berkali-kali berjanji akan menikahi korban jika nantinya mengalami kehamilan.

Dalam bagian pertimbangan, majelis hakim menilai bahwa janji akan menikahi yang diungkapkan oleh IY kepada korban adalah bentuk rangkaian kalimat yang bersifat membujuk yang dapat meyakinkan Anak Korban agar menuruti perkataan Terdakwa tersebut atau dapat disebut juga dengan merayu Korban sehingga melakukan apa yang Terdakwa kehendaki, yakni berhubungan intim.

Berikutnya, hakim juga menilai bahwa profesi IY yang sebagai polisi adalah faktor memberatkan dalam kasus ini.

Pada akhirnya, majelis hakim kemudian memutuskan IY terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu.

Hakim kemudian memvonis IY dengan pidana penjara selaema 12 tahun dan denda Rp 100 juta.

Jika tidak sanggup membayar denda, maka diganti dengan penjara 6 bulan.

Terkait kasus ini, belum diketahui apakah IY sudah dipecat dari kepolisian atau tidak.

Wartakotalive.com sudah mencoba mengonfirmasinya ke Kadiv Humas Polri, Brigjen Aryo Yuwono, tetapi belum dijawab.

Baca juga: Datang Bertamu, Pria Ini Seret Tuan Rumah Masuk Kamar, Gadis 19 Tahun Tak Berdaya Dinodai Pelaku

Baca juga: Dijual Rp 50 Ribu Oleh Kakek Tirinya, Gadis Ini Berulang Kali Dinodai, Diancam Akan Dimakan Babi

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved