Ramadhan 2021

Apakah Membersihkan Telinga Membatalkan Puasa? Ini Bedanya Jika Menggunakan Korek Kuping dan Jari

Banyak yang masih bingung apakah membersihkan telinga dengan korek kuping membatalkan puasa atau tidak.

Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Yuyun Hikmatul Uyun
TabloidNova.com
Ilustrasi 

"Ngupil tidak membatalkan puasa, tapi jangan di depan umum," tegasnya.

Swab Test

Lantas Bagaimana dengan Swab Test?

Dilansir Tribunnews.com, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa Nomor 23 Tahun 2021 tentang hukum tes swab untuk deteksi Covid-19 saat berpuasa.

Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh mengatakan tes Swab adalah pemeriksaan laboratorium untuk mendeteksi keberadaan material genetik dari sel, bakteri, atau virus dengan cara pengambilan sampel dahak, lendir, atau cairan dari nasofaring dan orofaring.

Baca juga: Apakah Gigi Berdarah Membatalkan Puasa? Ini yang Harus Dilakukan Agar Bisa Tetap Berpuasa

Baca juga: Jadwal Imsakiyah dan Azan Subuh Jumat 15 April 2021 di Bogor & Sekitarnya, Lengkap dengan Niat Puasa

Berdasarkan fatwa MUI, tes swab untuk deteksi Covid-19 tidak membatalkan puasa.

"Pelaksaan tes Swab sebagaimana dalam ketentuan umum tidak membatalkan puasa," ujar Asrorun melalui keterangan tertulis, Kamis (8/4/2021).

Sehingga umat Islam yang sedang berpuasa diperbolehkan melakukan tes Swab untuk deteksi Covid-19.

MUI mengimbau agar masyarakat mematuhi protokol kesehatan agar selamat dari penularan Covid-19.

"Pemerintah agar melaksanakan dan mengawasi pelaksanaan protocol kesehatan dengan ketat, supaya pandemic Covid-19 segera berakhir," kata Asrorun.

Sebelumnya, MUI mengeluarkan Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa.

"Ini sebagai panduan bagi umat Islam agar dapat menjalankan puasa Ramadhan dengan memenuhi kaidah keagamaan dan pada saat yang sama dapat mendukung upaya mewujudkan herd immunity dengan program vaksinasi covid19 secara masif," ujar Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh melalui keterangan tertulis, Selasa (16/3/2021).

Fatwa tersebut menyebutkan vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa.

Injeksi intramuskular adalah injeksi yang dilakukan dengan cara menyuntikkan obat atau vaksin melalui otot.

"Hukum melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuscular adalah boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar)," ucap Asrorun.

Baca juga: Bacaan Niat Puasa Ramadhan, Ini Waktu yang Tepat Melafalkannya, Bisa Diulang Setiap Malam

Baca juga: Doa Buka Puasa Ramadhan Dilengkapi dengan Tata Caranya Sesuai Tuntunan Rasulullah SAW

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved