Ramadhan 2021

Hukum Mencicipi Makanan saat Puasa, Apakah Bisa Batal? Ini Penjelasannya

Sebagian berfikir bahwa mencicipi makanan atau masakan di tengah siang hari saat berpuasa adalah dapat membatalkan puasa.

Editor: Tsaniyah Faidah
Ist
Hukum mencicipi makanan saat berpuasa 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Umat Muslim tengah menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan 2021.

Saat berpuasa, kita diwajibkan untuk tak makan dan minum dengan sengaja.

Lantas, bagaimana hukumnya jika kita mencicipi masakan yang sedang kita masak saat berpuasa?

Sebagian orang sering bingung dan menanyakan hukum tentang orang yang mencicipi atau mencium aroma masakan, apakah hal tersebut membatalkan puasa ?

Sebagian berfikir bahwa mencicipi makanan atau masakan di tengah siang hari saat berpuasa adalah dapat membatalkan puasa.

Namun, ada pula yang menyatakan mencicipi masakan diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa.

Lantas, bagaimana hukum sebenarnya mengenai orang yang mencicipi atau mencium aroma masakan saat berpuasa ?

Dr M Rahmawan Arifin, Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam IAIN Surakarta menjelaskan mengenai hal tersebut.

Ia menjelaskan, sebagai umat muslim, harus diketahui bahwa tujuan utama menjalankan ibadah puasa adalah untuk meningkatkan ketaqwaan.

Oleh sebab itu, semua perbuatan bisa dilihat dari niat seseorang yang melakukan perbuatannya.

Baca juga: Tak Bisa Berpuasa, Ini 5 Ibadah Pengganti untuk Perempuan Haid Selama Ramadhan

Secara prinsip, yang membatalkan puasa adalah masuknya minuman atau barang kedalam lubang seperti mulut, hidung atau telinga.

Dijelaskannya, ada sebuah hadist yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari, bahwa mencicipi masakan tidak membatalkan puasa selama tidak masuk ke kerongkongan.

“Tidak mengapa mencicipi cuka atau makanan lainnya selama tidak masuk ke kerongkongan.” (HR Bukhari)

Dalam konteks tersebut diartikan bahwasanya mencicipi atau menghirup aroma makanan, tidak membatalkan puasa selama makanan tidak masuk ke kerongkongan.

Dengan begitu, seorang yang mencicip makanan hendaknya cukup mengecap lalu mengeluarkan kembali dari mulut.

Baca juga: Hukum Meminum Obat Penunda Haid saat Puasa Ramadhan, Buya Yahya: Sah, Tapi Tak Usah Begitu Beribadah

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved