Tangan Diborgol Mata Ditutup, Perlakuan Pada Munarman Diprotes Pengacara, Polisi Beberkan Hal Ini
Tim Advokasi Ulama dan Aktivis (Taktis) menilai penangkapan mantan Sekretaris Front Pembela Islam (FPI) Munarman melanggar HAM.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Tim Advokasi Ulama dan Aktivis (Taktis) memprotes penangkapan mantan Sekretaris Front Pembela Islam (FPI) Munarman.
Penangkapan Munarman dianggap telah melanggar HAM.
Tak hanya diseret dari rumahnya, Munarman juga ditutup matanya pakai hitam saat akan dimasukan ke ruang tahanan Polda Metro Jaya.
"Secara nyata telah menyalahi prinsip hukum dan HAM sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 28 Ayat (3) UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme," ujar salah satu anggota Tim Advokasi Taktis, Aziz Yanuar, dikutip TribunJakarta.com dari Kompas.com.
Ia pun menyatakan, tim advokasi saat ini tengah menyiapkan bantuan hukum untuk Munarman.
Mata Ditutup
Sementara itu Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Hubungan Masyarakat (Kabagpenum Divhumas) Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan, membeberkan alasan mata Munarman ditutup.
Menurut Ahmad, penutupan mata atau wajah ini adalah standar internasional untuk kasus terorisme.
Baca juga: Munarman Ditangkap Atas Dugaan Terorisme, Rocky Gerung : Sudah Ditunggu Buat Nutupi Kasus Besar
Perlu diketahui, kasus terorisme adalah kasus yang terorganisir.
Sehingga petugas yang mengamankan atau operator diwajibkan untuk menggunakan penutup wajah atau penutup mata.
"Masalah menutup mata, ini adalah standar internasional, bahwa kasus terorisme adalah kasus terorganisir. Dimana antara yang melakukan petugas atau yang mengamankan, dia diwajibkan untuk menggunakan penutup wajah."
"Kemudian yang dilakukan penangkapan juga ditutup mata," kata Ahmad dikutip dari tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Kamis (29/4/2021).
Baca juga: Munarman Ditangkap, Rizieq Shihab Kirim Doa : Semoga Dilindungi dari Makar Jahat
Hal itu dilakukan dengan maksud pelaku atau tersangka kasus terorisme yang ditangkap tidak mengetahui identitas dari petugas.
"Dengan maksud apa, semua yang ditangkap tidak mengetahui identitas daripada petugas atau operator tersebut."
"Ini merupakan standar internasional terhadap pelaku atau tersangka kasus-kasus terorisme," sambungnya.
