Tangan Diborgol Mata Ditutup, Perlakuan Pada Munarman Diprotes Pengacara, Polisi Beberkan Hal Ini
Tim Advokasi Ulama dan Aktivis (Taktis) menilai penangkapan mantan Sekretaris Front Pembela Islam (FPI) Munarman melanggar HAM.
Ahmad menambahkan polisi mempersilakan Munarman untuk mengajukan praperadilan jika menilai adanya pelanggaran HAM.
"Ya tidak apa-apa boleh, itu haknya tersangka, Jadi kita menghargai, ada ruang, jadi kalau merasa melanggar HAM, silahkan ajukan, ada tempatnya," kata Ahmad Ramadhan kepada wartawan.
Baca juga: Video Munarman Tuduh Najwa Shihab Giring Opini, Ngotot Ditanya Soal Baiat ISIS : Apa Itu Kejahatan ?
Ia meminta kuasa hukum Munarman untuk mengajukan proses secara hukum yang berlaku jika menganggap adanya tindakan keliru dalam aksi penangkapan anggotanya.
Sebaliknya, Polri menyatakan akan menghargai langkah hukum yang bakal ditempuh oleh tersangka.
"Apabila ada tindakan pihak kepolisian yang mereka anggap keliru, silahkan, ada jalurnya, jalur pra peradilan. Jadi langkah yang ditempuh apabila pihak kuasa hukum atau pihak tersangka mengajukan pra peradilan akan kami hargai," pungkasnya.
Munarman ditangkap oleh tim Densus 88 Antiteror Polri, Selasa (27/4/2021), terkait kegiatan baiat terhadap Negara Islam di Irak dan Suriah atau NIIS/ISIS yang dilakukan di Jakarta, Makassar, dan Medan.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Terkuak Alasan Polisi Tutup Mata Munarman Pakai Kain Hitam, Pengacara Nilai Penangkapan Langgar HAM
