Jerumuskan Adik dalam Jerat Prostitusi, Wanita Ini Ternyata Juga Dijual Suaminya untuk Layani Pria
Pasutri di Kabupaten Majalengka terlibat prostitusi. Seorang remaja 14 tahun jadi korban. Kedua pelaku ditangkap.
Penulis: Mohamad Afkar S | Editor: khairunnisa
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Pasangan suami istri di Majalengka dijemput polisi lantaran terlibat kasus prostitusi
Mereka adalah H (35) dan istrinya, DA (29).
Seorang gadis 14 tahun menjadi korban kasus prostitusi itu.
Korban yang berinisial KM merupakan adik dari pelaku DA.
Dilaporkan bahwa korban sudah dua kali melayani pria hidung belang.
Ia dijual oleh kakaknya sendiri sebagai muncikari melalui aplikasi michat.
Kasat Reskrim, AKP Siswo DC Tarigan mengatakan, pelaku DA memasang tarif Rp 500 ribu sekali kencan.
Baca juga: Prostitusi di Bogor Masih Marak Saat Ramadhan, Ada yang Beraksi Saat Warga Tarawih
Baca juga: Operasi Pekat 2021, Polres Bogor Ringkus 35 Tersangka Mulai dari Kejahatan Jalanan hingga Prostitusi
Kencan biasanya dilakukan di kamar kos kawasan Kelurahan Majalengka Wetan, Kecamatan/Kabupaten Majalengka.
"Dari pengakuan pelaku yang juga kakaknya berinisial DA (29), adiknya sudah dua kali melayani pria hidung belang dengan tarif Rp 500 ribu," ujar Siswo saat konferensi pers, Kamis (29/4/2021).
Hasil prostitusi online itu, pelaku mendapatkan jatah Rp 150 hingga Rp 200 ribu.
Sedangkan sang adik mendapatkan sisanya.
"Mereka ditangkap saat berada di kosan di Majalengka Wetan. Awalnya DA mengaku adiknya itu berusia 18 tahun, tapi ketika didalami masih berusia 14 tahun," ucapnya.

Pelaku mengaku ajakan kepada sang adik karena yang bersangkutan ingin mendapatkan uang jajan.
Peran suami
Dari penangkapan DA, terungkap fakta jika DA sendiri ternyata dijual suaminya, H.