Jerumuskan Adik dalam Jerat Prostitusi, Wanita Ini Ternyata Juga Dijual Suaminya untuk Layani Pria

Pasutri di Kabupaten Majalengka terlibat prostitusi. Seorang remaja 14 tahun jadi korban. Kedua pelaku ditangkap.

Penulis: Mohamad Afkar S | Editor: khairunnisa
Tribun Cirebon/ Eki Yulianto
Seorang perempuan inisial DA (29) (kanan) tega menjual adiknya ke pria hidung belang lewat sebuah aplikasi. 

H menjual istrinya sendiri di aplikasi yang sama.

H mengaku sakit hati lantaran selama ini istrinya diketahui bekerja sebagai Pekerja Seks Komersial ( PSK ).

Kapolres Majalengka, AKBP Syamsul Huda melalui Kasat Reskrim, AKP Siswo DC Tarigan mengatakan hal itu terungkap saat petugas mendalami informasi dari pelaku DA.

Baca juga: Pengakuan Pelaku yang Tusuk PSK Muda usai Bercinta Semalaman, Korban Kritis: Engga Punya Duit

Baca juga: Prostitusi Bertarif Dolar Terbongkar, Mucikarinya Gadis Umur 27 Tahun : Short Time Rp 3,5 juta

DA mengaku, ia sejak dua bulan lalu telah dijual oleh suaminya untuk melayani jasa esek-esek.

"Fakta menarik ini, ternyata suami dari pelaku DA juga menjual istrinya ke pria hidung belang. Dari penangkapan DA, petugas juga tidak berlangsung lama langsung menangkap suaminya," ujar Siswo saat konferensi pers, Kamis (29/4/2021).

Sementara itu H mengaku tega menjual istrinya sendiri karena sakit hati melihat kenyataan bahwa sang istri digauli oleh pria lain.

Hingga kemudian H mengambil keuntungan di dalam kesakithatiannya.

"Dari menjajakannya itu, si suami menyebar foto-foto tak senonoh demi istrinya laku. Dijual dengan harga Rp 500 ribu," ucapnya.

Dari para pelanggan, hasil prostitusi tersebut dibagi rata oleh keduanya.

"Keduanya telah diringkus oleh petugas pada Selasa (27/4/2021) malam. Yang mana diawali oleh DA yang ditangkap di kamar kos di Kelurahan Majalengka Wetan, bersama adiknya KM (14) yang kini statusnya korban. Selang 30 menit, suami dari DA juga ditangkap," jelas dia.

"Dan dijerat dengan Pasal 88 UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Sub. Pasal 296 KUH Pidana dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara," katanya

(TribunJabar.id)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved