Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Terkuak Peran 5 Pelaku Daur Ulang Alat Rapid Antigen di Kualanamu, Keuntungan Capai Rp 1,8 miliar

Terungkapnya oknum pegawai Kimia Farma menggunakan alat rapid test antigen bekas di Bandara Kualanamu, Medan.

Penulis: Mohamad Afkar S | Editor: Ardhi Sanjaya
KOMPAS.COM/DEWANTORO
Lima orang ditetapkan sebagai tersangka kasus daur ulang alat kesehatan rapid test antigen di Bandara Kualanamu. Mereka adalah tersangka PC yang merupakan Bussines Manager PT Kimia Farma dan 4 pegawainya. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Polisi baru-baru ini berhasil mengungkap pelaku pengguna alat rapid antigen bekas di Bandara Kualanamu, Medan

Setidaknya ada liam orang yang diamankan oleh polisi terkait penggunaan alat rapid antigen bekas itu.

Kelima orang tersebut merupakan oknum pegawai Kima Farma.

Mereka adalah manajer Kimia Farma di Jalan RA Kartini, Medan PC, dan empat pegawai Kimia Farma yakni SP, DP, BM, dan RN.

Setelah diselidiki, terungkap jika mereka menggunakan stik bekas pakai untuk rapid test (swab) antigen calon penumpang pesawat di Bandara Kualanamu.

Mereka mencuri stik bekas itu menggunakan alkohol 75 persen di Kantor PT Kimia Farma Jalan RA Kartini, Medan.

Selanjutnya stik daur ulang dikirm ke Kimia Farma Bandara Kualanamu untuk digunakan kembali kepada calon penumpang pesawat.

Seperti diwartakan Kompas.com, tersangka SP dan DP, pegawai Kimia Farma Bandara Kualanamu, mengaku mereka bertugas untuk membawa alat antigen yang sudah digunakan untuk dicuci atau didaur ulang di kantor Kimia Farma di Jalan RA Kartini.

Baca juga: Kimia Farma Buka Suara Soal Petugasnya di Kualanamu Diduga Pakai Rapid Test Bekas: Kami Tindak Tegas

Baca juga: Polisi Grebek Layanan Rapid Tes di Bandara Kualanamu, Temukan Penggunaan Alat Swab Bekas

Setelah itu dibawa kembali ke Bandara Kualanamu.

"Itu yang kita bersihkan dengan alkohol 75 persen dan dilap pada brushnya. Tidak rusak," ujar SP.

Sementara itu DP mengaku dia hanya disuruh oleh PC, manajer Kimia Farma.

Adapun tersangka MR, mengaku bertugas untuk mengetik hasil.

Dia mengaku dipaksa oleh PC dan mengeluarkan hasil nonreaktif.

Tim Ditkrimsus Polda Sumut menggerebek lokasi layanan rapid test antigen di lantai II area Mezzanin Kualanamu International Airport (KNIA), Selasa (27/4/2021) sore.
Tim Ditkrimsus Polda Sumut menggerebek lokasi layanan rapid test antigen di lantai II area Mezzanin Kualanamu International Airport (KNIA), Selasa (27/4/2021) sore. (Tribun Medan)

Namun jika hasilnya positif, tetap positif.

"Saya diarahkan untuk memakai brush bekas (lalu mengarahkan) ke analis untuk menggunakan brush bekas oleh arahan BM. Saya juga disuruh manipulasi data seperti laporan berita acara," katanya.

Sedangkan tersangka RN, bertugas di bagian pendaftaran, menghitung jumlah pasien dan dilaporkan.

"Terus uangnya sama saya. Besoknya diambil oleh SP. Terus jumlah peserta saya laporkan ke BM. Kemudian sesuai permintaan BM disetornya, tergantung," ujarnya.

Raup Rp 1,8 Miliar

Diberitakan Kompas.com sebelumnya, Business Manager PT Kimia Farma yang berkantor di Jalan RA Kartini, Medan, berinisial PC yang sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang pegawainya itu menjelaskan bahwa praktik daur ulang stik swab antigen yang digunakan di Bandara Internasional Kualanamu dilakukan sejak Desember 2020.

Kapolda Sumut menyebutkan, dalam sehari ada 100-200 orang yang menjalani tes usap antigen untuk perjalanan udara.

Baca juga: Syarat Mudik Lebaran Pakai Kendaraan Pribadi, Siapkan Surat Rapid Test Berlaku 1x24 Jam

Baca juga: Satgas Covid-19 Siapkan 8 Titik Penyekatan Halau Pemudik, Wisatawan Luar Jabodetabek Dilarang Masuk

Saat konferensi pers di Mapolda Sumut, Rabu (29/4/2021) sore, Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak menjelaskan, para pelaku memproduksi dan mendaur ulang stik untuk swab antigen.

Stik ini dikumpulkan oleh para pelaku, kemudian dicuci kembali, dibersihkan dengan cara mereka sendiri, lalu dikemas ulang, dan digunakan oleh para pelaku untuk melakukan tes swab di Bandara Kualanamu.

Dijelaskannya, para pelaku dapat melakukan daur ulang rapid test antigen atas perintah Kepala Kantor Wilayah atau Business Manager PT Kimia Farma Solusi yang ada di Kota Medan dan bekerja sama sesuai kontrak dengan pihak Angkasa Pura II dalam rangka melaksanakan tes swab antigen kepada para penumpang yang akan melaksanakan perjalanan udara.

"Setiap kali melakukan ini (tes swab biayanya) adalah Rp 200.000 dengan perjanjian kerja sama antara pihak PT Angkasa Pura dan PT Kimia Farma. Mereka membagi hasil, tetapi yang melaksanakan pemeriksaan di sana adalah para pelaku yang bekerja di bidang di kantor Kimia Farma," katanya.

Kepala Kantor Wilayah atau Business Manager yang ditunjuk saat ini adalah pejabat sementara di kantor Kimia Farma Medan di Jalan RA Kartini.

Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak saat pimpin pengungkapan kasus rapid Antigen daur uang, Kamis (29/4/2021).
Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak saat pimpin pengungkapan kasus rapid Antigen daur uang, Kamis (29/4/2021). (TRIBUN MEDAN / M FADLI TARADIFA)

Setelah mereka didatangi pihak konsumen atau masyarakat yang akan melaksanakan perjalanan udara, didaftarkan untuk dilakukan tes swab dengan menggunakan stik yang sudah didaur ulang.

Menurutnya, proses daur ulang itu tidak memenuhi syarat kesehatan dan standar data yang dipersyaratkan oleh UU tentang Kesehatan.

Stik bekas yang digunakan tersebut dipergunakan kembali untuk melakukan pemeriksaan kepada konsumen, kemudian hasilnya oleh para pelaku yang kemudian dibuatkan surat keterangan.

"Selanjutnya, apakah dia reaktif atau tidak, kembali kepada mereka yang melaksanakan tes swab tersebut. Dari hasil pengungkapan yang dilakukan oleh teman-teman jajaran Ditreskrimsus Polda Sumut, kegiatan ini atau daur ulang ini sudah dilakukan oleh pelaku sejak bulan Desember tahun 2020," katanya.

Dari hasil penyelidikan, kegiatan tersebut dilakukan PC selaku Business Manager atau pelaksana tugas kepala Kantor Kimia Farma yang ada di Kota Medan dan dibantu oleh empat orang lainnya, yakni DP, SP, MR, dan RN.

Mereka berempat dikoordinasi oleh PC melakukan daur ulang stik untuk digunakan kembali kepada masyarakat yang akan melakukan tes swab antigen di Bandara Kualanamu.

Menurutnya, semua kegiatan itu dilakukan di Laboratorium Kimia Farma di Jalan RA Kartini oleh para pelaku.

Setelah didaur ulang, stik rapid test antigen itu kemudian dibawa ke Bandara Kualanamu, tempat penumpang meminta tes swab untuk bepergian.

"Dari hasil penyelidikan ini Polda Sumut, khususnya jajaran Ditreskrimsus, menetapkan lima orang tersangka di bidang kesehatan, yaitu PC, DP, SOP, MR, dan RN. Di mana PC selaku intelectual leader yang menyuruh dan mengkoordinir tindak pidana tersebut," katanya.

Panca menyatakan prihatin. Menurutnya, perbuatan para pelaku ini bermotif mencari keuntungan.

Motif itu tidak terbantahkan dari hasil penyidikan yang dilakukan. Terhitung dari Desember, perkiraan Rp 1,8 miliar sudah masuk kepada tersangka. Hal tersebut masih didalami.

"Yang jelas ini barang buktinya ada Rp 149 juta dari tangan tersangka. Dan yang jelas satu hari ada 100-150 dan 200 penumpang yang ikut melakukan tes swab ini. Kalau hitung 100 saja, kali 90 hari, sudah ada 9.000 orang," katanya.

Pelaku dikenakan Pasal 98 ayat (3) Jo Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar jo Pasal 8 huruf (b), (d) dan (e) Jo pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda Rp 2 miliar.

(Kompas.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved