Kronologi Wanita Hamil 5 Bulan Keroyok Mantan Pacar Hingga Luka Parah, Awalnya Dibuat Kesal
Saat itu, ia dicekoki alkohol oleh Aditya hingga diperdaya saat tak sadarkan diri. Bahkan, MJ kini mengandung anak dari hubungannya dengan Aditya.
Penulis: Damanhuri | Editor: Damanhuri
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Gadis berusia 20 tahun kini harus berurusan dengan polisi.
Perempuan berinisial MJ itu diamankan lantaran menganiaya mantan pacarnya hingga terluka parah.
Tak sendirian, calon mamah muda ini juga mengajak sejumlah temannya untuk menganiaya mantannya yakni lelaki bernama Aditya.
Akibatnya, Aditya harus menjalani perawatan intensif karena menderita luka cukup parah setelah dikeroyok oleh calon mamah muda dan teman-temannya.
FOLLOW JUGA:
Awalnya, MJ dan Aditya adalah pasangan kekasih.
Namun, hubungan asmara mereka kandas di tengah jalan sebelum sampai ke pelaminan.
Baca juga: Kisah Gadis 15 Tahun Pasrah Diperdaya di Kamar Hotel, Orang Tua: Pamitnya Shalat Tarawih
Baca juga: Kisah Gadis 14 Tahun Tak Sadar Sedang Diperkosa Sosok Misterius di Kamar: Celana Sudah Melorot
Putusan asamara MJ lantaran korban yakni Aditya tak mau bertanggungjawab atas perbuatannya.
Amarah gadis berusia 20 tahun itu pun tak tertahankan saat ditinggal mantan pacarnya.
Kekesalan perempuan warga Desa Tulungrejo, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri itu berawal saat ia diperdaya oleh Aditya.
Saat itu, ia dicekoki alkohol oleh Aditya hingga diperdaya saat tak sadarkan diri.
Bahkan, MJ kini mengandung anak dari hubungannya dengan Aditya.

Usai kandungan MJ pun sudah menginjak 5 bulan.
Akan tetapi Aditya mengaku tak mau bertanggung jawab atas janin di dalam rahim MJ.
Hingga akhirnya wanita hamil 5 bilan itu pun marah dan melampiaskan kekesalannya kepada Aditya dengan merencanakan pengeroyokan bersama lima orang temannya.
Baca juga: Wanita Pengirim Sate Sianida yang Tewaskan Bocah 8 Tahun Terkuak, Polisi: Pelaku Lebih Dari Seorang
Baca juga: Kisah Gadis 22 Tahun Tewas Usai Diajak Teman Berhubungan Badan: Korban Sering Nginep di Rumah Pelaku
Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono mengatakan, motif kelima orang tersangka ini adalah atas dasar solidaritas, karena temannya MJ dihamili oleh Aditya.
"Kemudian salah satu teman MJ mencoba memancing Aditya untuk bertemu di salah satu tempat. Kemudian sesampainya di tempat kejadian perkara, korban dipukul bagian kepala, perut dengan tangan," ujar Kapolres Kediri.
Korban kemudian mengalami luka yang cukup parah, sehingga harus dirawat di rumah sakit.

Sementara itu untuk keenam tersangka dikenakan dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukumannya mencapai 7 tahun penjara.
"Barang bukti yang kita amankan ada 2 sebuah sepeda motor, dan 3 buah HP yang digunakan tersangka untuk melakukan aksinya," ungkap AKBP Lukman Cahyono.
Sementara itu menurut AKBP Lukman Cahyono pihaknya akan mengedepankan penanganan perkara ini restorasi justice atau mediasi.
Mengingat tersangka MJ sedang hamil lima bulan dan ia juga dirugikan atas perbuatan korban yang sudah menghamilinya.
"Kita akan kedepankan mediasi, mengingat korban dan tersangka sama - sama dirugikan," pungkasnya.
Diperdaya di Kamar Hotel
Kasus nyaris serupa menimpa gadis remaja berusia 15 tahun berinisial S.
Gadis remaja di Padang, Sumatera Barat (Sumbar) cuma bisa bisa pasrah saat dirinya perdaya di dalam kamar hotel.
Orang tua S pun tak menyangka jika hal itu menimpa pada putrinya tersebut.
Sebab, menurut orangtua korban jika putrinya itu pamit untuk berangkat sholat tarawih bukan pergi ke hotel.
Rupanya, korban pergi bersama seorang lelaki berinisial JF (21) warga Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang.
Saat ini, JF sudah diamankan polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda menuturkan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan kepada korban.
Berdasarkan cerita korban, malam itu ia dibawa oleh pelaku ke sebuah hotel.
Di dalam hotel tersebut, S mengaku diberikan segelas minuman oleh pelaku.
"Saat di hotel korban ini diminta meminum segelas minuman yang disediakan oleh pelaku," ujarnya.
Baca juga: Kisah Gadis Kecil di Bogor Disiksa Ibunya Sejak Sang Ayah Meninggal Dunia: Korban Tak Mau Berpisah
Baca juga: Fakta Baru Isu Babi Ngepet Viral di Depok, Sosok Pemiliknya Terungkap: Belinya Rp 900 Ribu

Setelah meneguk minuman pemberian pelaku, membuat korban tidak sadarkan diri.
"Korban tidak mengetahui lagi apa yang terjadi," ujarnya.
Saat korban tak berdaya, pelaku diduga menyetubuhi korban.
Korban pun kaget saat terbangun.
Sebab, tubuhnya sudah dalam keadaan tanpa busana.
Baca juga: Kabar Terbaru Kasus Babi Ngepet di Depok: Kuburannya Bakal Dibongkar, Alasannya Terungkap
Baca juga: Tubuh Babi Ngepet Mendadak Mengecil Sebelum Dipenggal Warga Depok: Jimatnya Lepas
Pamit Tarawih
Kejadian berawal saat korban pamit tarawih ke orangtuanya.
Namun hingga larut malam, korban tak kunjung pulang kerumahnya.
Hal itu membuat kedua orangtua gadis remaja tersebut khawatir.
"Kejadian berawal ketika korban pergi salat tarawih. Namun, sudah larut malam, korban belum juga kembali pulang," kata Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda, Jumat (30/4/2021).

Rupanya, pelaku membawa korban ke sebuah hotel di Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang.
Di dalam hotel tersebut, diduga korban dicabuli oleh pemuda pengangguran itu.
Karena tak kunjung pulang, orang tua korban pun melakukan pencarian terhadap anak gadisnya.
"Sekitar pukul 05.30 WIB korban ditemukan di sekitar kawasan Pegambiran," sebutnya.
Orang tua, kata dia, membawa korban kembali pulang ke rumah.
"Sesampai di rumah, orang tua menanyakan perihal tidak pulang ke rumah," katanya.
Baca juga: Firasat Awak KRI Nanggala Sebelum Berangkat Tugas, Istri Hamil 8 Bulan: Gelisah Keluar Masuk Rumah

Hubungan Korban dan Pelaku
Polisi mendalami hubungan antara korban dan pelaku.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, korban dan pelaku JF bukanlah pasangan kekasih.
Kendati demikian, kata Kompol Rico Fernanda, pelaku dan korban saling mengenal satu sama lain.
Namun, keduanya hanya teman biasa yang saling kenal.
Dijelaskannya, antara korban dan pelaku tidak ada hubungan yang spesial atau menjalin asmara.
(TribunnewsBogor.com/Tribun Jatim/Tribun Padang)