Ramadhan 2021
Cara Membayar Fidyah Puasa Bagi Ibu Hamil dan Menyusui, Begini Rinciannya
Orang yang masuk dalam kriteria tersebut diperbolehkan untuk tidak berpuasa serta tidak harus menggantinya di lain waktu.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Fidyah merupakan hal yang tak asing bagi umat muslim. Istilah fidyah biasanya kerap ditemui di bulan Ramadhan.
Dikutip dari laman resmi Baznas, baznas.co.id, istilah fidyah berasal dari kata fadaa yang artinya mengganti atau menabus.
Fidyah adalah keringanan yang berlaku bagi beberapa orang yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa dengan kriteria tertentu.
Orang yang masuk dalam kriteria tersebut diperbolehkan untuk tidak berpuasa serta tidak harus menggantinya di lain waktu.
Namun sebagai gantinya, terhadap orang diperbolehkan tidak berupasa tersebut diwajibkan untuk membayar fidyah.
Baca juga: Dua Pekan Menuju Ramadhan 2021, Ini Orang yang Wajib Membayar Fidyah Puasa
Baca juga: Jelang Ramadhan 2021, Begini Tata Cara Membayar Fidyah Puasa Ramadhan
Salah satu kriteria orang yang diperbolehkan untuk tidak berpuasa dan bisa membayar fidyah yakni ibu hamil atau menyusui yang jika berpuasa khawatir dengan kondisi diri atau bayinya (atas rekomendasi dokter.
Ketentuan mengenai orang yang diizinkan utnuk tidak berpuasa tertuang dalam surat Al Baqarah ayat 184.
"(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui,” bunyi Al Baqarah ayat 184 seperti dikutip dari baznas.co.id.
Lalu bagaimana cara membayar fidyah?
Jumlah fidyah yang wajib dibayarkan sesuai dengan jumlah hari puasa yang ditinggalkan untuk satu orang.
Nantinya, makanan atau fidyah tersebut disumbangkan kepada orang miskin.
Menurut Imam Malik, Imam As-Syafi'i, fidyah yang harus dibayarkan sebesar 1 mud gandum.
Jumlah tersebut setara dengan sekitar 0,75 kg atau seukuran telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa.
Sedangkan menurut Ulama Hanafiyah, fidyah yang harus dikeluarkan sebesar 2 mud atau setara setengah sha' gandum.
Baca juga: MUI Tegaskan Puasa Tetap Wajib Saat Pandemi Covid-19, Tak Bisa Diganti Fidyah
Baca juga: MUI Diminta Buat Fatwa Puasa Ramadhan Diganti Fidyah Karena Corona, Gus Miftah: Kacaunya Negeri Ini
Penjelasannya, jika 1 sha' setara 4 mud (sekitar 3 kg), maka setengah sha' berarti sekitar 1,5 kg.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bogor/foto/bank/originals/ibu-hamil-puasa.jpg)