Cara Membuat SIKM untuk Jenguk Keluarga Sakit atau Meninggal, saat Pelarangan Mudik
ada dispensasi bagi warga yang hendak berpergian karena ada anggota keluarga atau saudara yang sakit hingga meninggal dunia.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Berikut cara membuat SIKM ( Surat Izin Keluar Masuk) DKI Jakarta saat adanya larangan mudik Lebaran 2021.
Sebelumnya, pemerintah menetapkan larangan mudik Lebaran 2021 mulai tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.
Namun ada dispensasi bagi warga yang hendak berpergian karena ada anggota keluarga atau saudara yang sakit hingga meninggal dunia.
Akan tetapi untuk berpergian ini ada sejumlah syarat dokumen seperti swab antigen dengan hasil negatif hingga SIKM.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengizinkan perorangan dengan kepentingan mengunjungi keluarga yang sakit atau meninggal dunia untuk keluar-masuk Jakarta selama masa larangan mudik Lebaran pada 6-17 Mei 2021.
Namun orang itu harus mengajukan Surat Izin Keluar Masuk atau SIKM.
Kebijakan tersebut termuat dalam Keputusan Gubernur Nomor 569 Tahun 2021 tentang Prosedur Pemberian SIKM DKI Jakarta yang terbit pada Selasa (4/5/2021).
Lantas, apa saja syarat dan cara membuat SIKM jika terpaksa mengajukan SIKM karena keluarga sakit atau meninggal dunia di luar kota?
Baca juga: Cair Mei, Ini Cara Cek Penerima Bansos PKH dan BPNT, LOGIN cekbansos.kemensos.go.id dan Input Nama
Untuk kunjung keluarga yang sakit
- KTP pemohon
- Surat keterangan sakit bagi keluarga yang dikunjungi, dari fasilitas kesehatan setempat
- Surat pernyataan bermeterai Rp 10.000 dari pemohon yang menyatakan hubungan kekerabatan dengan keluarga yang dikunjungi
Kunjungan duka anggota keluarga meninggal
- KTP pemohon;
- Surat keterangan kematian dari puskesmas/RS/Kelurahan/desa setempat;
- Surat pernyataan bermeterai Rp 10.000 dari pemohon yang menyatakan hubungan kekerabatan dengan keluarga yang meninggal
Baca juga: Asal Muasal Mobil yang Dikendarai Rusdi Jenderal Kekaisaran Sunda Nusantara, Ini Plat Nomor Aslinya
Pengajuan SIKM via situs JakEVO
Setelah syarat-syarat itu diunggah lewat situs JakEVO, akan dilakukan verifikasi berkas oleh UP PMPTSP kelurahan.
Jika telah dinyatakan lengkap dan lolos verifikasi, lurah akan memberi tanda tangan digital pada SIKM.
SIKM diterbitkan maksimum dua hari setelah berkas dinyatakan lengkap.
Setelah itu, SIKM dapat diunduh oleh pemohon di situs JakEVO.
Di samping syarat-syarat permohonan SIKM, pelaku perjalanan juga harus melengkapi diri dengan hasil tes PCR, swab antigen, atau GeNose yang dan dinyatakan negatif Covid-19.
Tes itu harus dilakukan maksimum 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Selain kunjungan keluarga sakit atau meninggal dunia, SIKM juga dapat diberikan untuk ibu hamil/bersalin, pendamping ibu hamil (maksimum 1 orang), serta pendamping persalinan (maksimum 2 orang).