Mudik Lebaran

Wali Kota Tangerang Larang Warganya Mudik ke Bogor, Jakarta, Depok dan Bekasi

Maka dari itu, Pemkot Tangerang bersama stakehokder mendirikan pos penyekatan di sejumlah titik.

Editor: Vivi Febrianti
TribunnewsBogor.com/Lingga Arvian Nugroho
Menindak lanjuti kebijakan pemerintah pusat terkait larangan mudik, Satgas Covid-19 Kota Bogor membentuk tim hadang untuk menghalau masyarakat yang nekat mudik. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, TANGERANG - Pemerintah Kota Tangerang resmi melarang warganya mudik di wilayah aglomerasi Jabodetabek.

Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah menjelaskan, keputusan larangan mudik ini mengacu pada aturan yang ditetapkan Satgas Covid-19, yang meniadakan mudik mulai tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.

"Karena aturan dari pusat melarang mudik, baik di dalam wilayah aglomerasi maupun di luar wilayah," kata Arief saat dihubungi, Sabtu (8/5/2021).

Baca juga: Nekat Terobos Larangan Mudik di Kota Bogor, Warga Terancam Diisolasi Selama 5 Hari

Maka dari itu, Pemkot Tangerang bersama stakehokder mendirikan pos penyekatan di sejumlah titik.

Posko akan berdiri untuk memantau pergerakan pemudik di Kota Tangerang.

"Baik pemudik yang akan masuk atau keluar dari wilayah Kota Tangerang. Kecuali, bagi masyarakat yang sesuai dengan ketentuan terdapat di SE larangan mudik," terang Arief.

Baca juga: Sempat Kena Penyekatan Larangan Mudik, Agus Bersyukur Proses Lamarannya Tetap Berjalan

Menurutnya, perjalanan non-mudik lintas aglomerasi masih diperbolehkan selama dalam koridor dinas atau urusan pekerjaan.

akan tetapi jika ditemukan indikasi mudik di posko-posko penyekatan maka akan dilarang.

"Petugas di lapangan akan bisa membedakan mana yang mudik dan bukan, bagi yang bekerja bisa menunjukan surat tugas dari tempat kerja," ujar Arief.

Wali Kota Bingung

Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah mengaku kelimpungan soal aturan mudik yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat dan Satgas Covid-19.

Sebab, baru-baru ini Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, mudik di dalam wilayah aglomerasi (pemusatan kawasan tertentu) dilarang dilakukan pada 6-17 Mei 2021.

Akan tetapi, pemerintah masih memperbolehkan beroperasinya kegiatan sektor esensial di wilayah aglomerasi.

Baca juga: Larang Total Mudik di Kota Bogor, Bima Arya : Kami Akan Awasi Ketat

Pada sebelumnya, mudik di kawasan aglomerasi atau kawasan yang berdekatan masih diperbolehkan.

"Ini yang kita lagi bingung, karena kemarin waktu kita rapat sama Mendagri hanya boleh aglomerasi," kata Arief dalam pesan singkat, Jumat (7/5/2021).

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved