Balai Desa di Tuban Dirusak Gara-gara Perselingkuhan, Warga Tak Terima Keputusan Kades

Informasi aksi perusakan terhadap Balai Desa Ngimbang dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP M Adhi Makayasa.

Editor: Ardhi Sanjaya
surya.co.id/m sudarsono
Suasana kantor Desa Ngimbang, Kecamatan Palang Kabupaten Tuban yang dirusak warga, Minggu (16/5/2021) malam 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Fakta kasus perusakan balai desa di Kabupaten Tuban, Jawa Timur yang dipicu oleh kasus perselingkuhan.

Diketahui, Balai Desa Ngimbang, Kecamatan Palang, Tuban dirusak oleh warga setempat, Minggu (16/5/2021).

Informasi aksi perusakan terhadap Balai Desa Ngimbang dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP M Adhi Makayasa.

"Kejadian pengrusakan Balai Desa itu benar, pemicunya pasangan selingkuh yang tidak bisa diterima warga," kata AKP M Adhi Makayasa dikonfirmasi Surya, Senin (17/5/2021). 

Perusakan itu berawal dari adanya kasus perselingkuhan yang ditangani oleh pihak desa.

Dihimpun Tribunnews.com, berikut fakta dari perusakan balai desa tersebut:

Kronologi Perusakan

Diberitakan Surya, aksi perusakan balai desa itu dipicu oleh adanya kasus dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh dua warga setempat.

Perselingkuhan itu diduga dilakukan oleh dua warga lawan jenis, S (56) dan E (49).

Warga pun mememergoki perselingkuhan pasangan tersebut. 

Setelah itu, warga menggiring pasangan selingkuh itu ke balai desa.

Pihak desa kemudian melakukan mediasi atas kasus tersebut.

Diputuskan, pasangan selingkuh itu diberi sanksi berupa denda Rp 20 juta.

Namun, warga tidak puas dengan sanksi yang dijatuhkan.

Warga menuntut agar pasangan selingkuh itu diusir dari desa.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved