Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Fakta Baru Orang Tua Dibujuk Dukun Buat Tenggelamkan Anak, Korban Diminta Telan Ini Sebelum Kejadian

Fakta baru kausus seorang bocah tewas diduga ditenggelamkan oleh orang tuanya. Polisi tetapkan empat orang tersangka.

TRIBUN JATENG/SAIFUL MA'SUM
Gelar perkara kasus pembunuhan bocah warga Bejen, Temanggung, Rabu (19/5/2021) di Mapolres Temanggung, Jawa Tengah. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Terungkap fakta baru kasus seorang bocah yang dilaporkan ditenggelamkan oleh orang tuanya.

Dari kasus tersebut, polisi menetapkan empat orang tersangka.

Mereka adalah ayah korban (M), ibu korban (S), dan tetangga korban (H dan B).

Diketahui bahwa H merupakan seseorang yang dikenal sebagai 'orang pintar' atau dukun yang meminta M dan S untuk menganiaya korban dengan dalih ritual menghilangkan sifat nakal korban.

Sedangkan B merupakan asisten dari H.

Peristiwa pembunuhan bocah perempuan asal Desa Congkrang, Kecamatan Bejen, Kabupaten Temanggung itu terjadi pada bulan Januari 2021.

Kemudian jasad korban ditemukan beberapa waktu lalu di kamar.

Bocah perempuan yang masih duduk dibangku sekolah dasar (SD) itu ditemukan warga dalam kondisi meninggal dunia di kamar rumahnya di Desa Congkrang, Kecamatan Bejen, Kabupaten Temanggung, Minggu (16/5/2021) malam.

Baca juga: Pengakuan Dukun yang Lakukan Ritual Mandi Pada Janda Lalu Menyetubuhinya: Dia Minta Dibersihin

Baca juga: Kisah Janda Dibuat Tak Berdaya saat Lakukan Ritual Mandi Bareng Dukun: Untuk Hilangkan Aura Negatif

Mayat bocah itu tergeletak di atas ranjang dalam kondisi kering, tinggal kulit dan tulang.

Dari hasil penyelidikan, jenazah korban memang sengaja dibiarkan hingga 4 bulan oleh tersangka.

"Dugaan awal sementara, orang tua korban mau melakukan tindakan itu atas pengaruh bujuk rayu H, yang dikenal sebagai orang "pintar" atau dukun.

Saat itu kondisi A diyakini nakal, lalu H mengatakan "wah, anak itu dihinggapi dunia lain"," jelas Kapolres Temanggung, AKBP Benny Setyowadi di Mapolres Temanggung, Selasa (18/5/2021).

Para tersangka dugaan penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya bocah A, warga Desa Bejen, dihadirkan saat gelar perkara di Mapolres Temanggung, Jawa Tengah, Rabu (19/5/2021).
Para tersangka dugaan penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya bocah A, warga Desa Bejen, dihadirkan saat gelar perkara di Mapolres Temanggung, Jawa Tengah, Rabu (19/5/2021). (KOMPAS.COM/IKA FITRIANA)

Benny melanjutkan, ritual ruwat yang diminta H adalah dengan menenggelamkan korban di bak mandi hingga akhirnya meninggal dunia.

Orangtua korban yang juga diduga dibujuk B, melakukan aksi sadis itu pada bulan Januari 2021.

"Orangua korban, disuruh H, juga B, agar korban diruwat, caranya dengan ditenggelamkan. Itu motif sementara," jelas Benny.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved