Tak Berdaya Disiksa Ayah Kandung, Begini Reaksi Bocah 5 Tahun saat Diajak Komunikasi
Seorang bocah berusia 5 tahun menjadi korban kekejaman ayah kandungnya sendiri berinisial, WH.
Saat digiring ke muka lobi, WH hanya bisa menunduk.
Mulutnya yang ditutupi masker diam seribu bahasa.
Dari gestur tangannya yang beberapa kali menempelkan telapak dan menunjukkannya kepada kamera, WH seperti hendak minta maaf.
Nasi sudah menjadi bubur. Perbuatan kejamnya berbuah jeratan pidana yang mungkin tak pernah terpikir WH sebelumnya.
Iman juga menjelaskan kondisi sang anak yang kini sudah dalam proses pemeriksaan kesehatan dan penyembuhan trauma.
"Kemudian berkaitan dengan korban, usia korban baru lima tahun dan sekarang dalam proses mitigasi terhadap traumanya," kata Iman.
Atas perbuatannya, WH dijerat Undang-Undang perlindungan anak.
"Kami terapkan pasal 80 Undang-Undang Perlindungan anak dengan ancaman lima tahun penjara ditambah sepertiga ancaman hukuman tersebut," pungkas Iman.
Sudah 2 Kali Beraksi Kejam
Aksi kejam menganiaya anak perempuan yang masih belia itu sudah dua kali dia lakukan.
"Kalau yang ini hasil pemeriksaan baru dua kali," kata Iman didampingi Dandim 0506 Tangerang Kolonel Inf Bambang Hery Tugiyono dan Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan.
Penyiksaan pertama dilakukan pada Maret 2021. Sedangkan yang terakhir adalah pada Rabu (19/5/2021).
"Yang pertama Maret 2021," jelasnya.