Ditantang Duel, Nasib Pemuda Berakhir Tragis di Kebun, Jasad Korban Dibuang Pelaku ke Tempat Ini
Pesilat PSHT asal Jumapolo, Karanganyar jadi korban pembunuhan. Jenazah korban diinapkan di mes sebelum dibuang.
Penulis: Mohamad Afkar S | Editor: Damanhuri
"Kemudian jasadnya dibuang di sebuah lokasi yang tak jauh dari rumah Yudi," ungkapnya.
Atas kejadian itu, empat tersangka dikenakan pasal berbeda.
Arga dan Yudi dikenai pasal 170 ayat 3 penganiayaan berakibat kematian dengan ancaman 12 tahun penjara.
Sementara, tersangka AI dan MF dengan pasal 181 ayat 3 membantu pembunuhan dengan ancaman tahanan 9 bulan dan kini digantikan dengan tahanan kota dan wajib lapor.
Kronologi lengkap
Para pelaku sempat menginapkan jenazah korban di sebuah kamar mes karyawan sebuah restoran sebelum dibuang.
Baca juga: TAMPANG Pemerkosa Bocah yang Tewas Terbungkus Karung, Pelaku Diduga Kerabat Korban, Kabur Usai Bunuh
Baca juga: Usai Gadai Motor, Pria Ini Kalap Habisi Dua Wanita Sekaligus, Pelaku Kesal Dengar Ucapan Mertua
Hal itu disampaikan KBO Satreskrim Polres Karanganyar, Ipda Anton Sulistiyana.
Anton mengatakan, para pelaku ternyata tidak langsung membuang jenazah korban setelah dibunuh.
Jenazah dibawa ke mes restoran tempat salah satu tersangka bekerja.
"Jenazah memang sempat diinapkan sebelum dibuang," papar dia.
"Setelah itu jenazah dibuang ke sebuah lokasi yang dekat dengan rumah korban," ujarnya.
Alasan para tersangka menginapkan jenazah tersebut lantaran terlanjur panik.
"Mereka sudah panik terlebih dahulu, dan tak mengira bahwa Ridwan dalam keadaan meninggal," jelasnya.
Mulanya, Arga meminta bantuan kepada temannya untuk menyembunyikan jenazah korban.
"Melihat Ridwan sudah tak bernyawa, Arga selaku pelaku utama kemudian panik dan meminta bantuan kawannya Wahyudi untuk mengamankan mayat tersebut agar tidak ketahuan," jelasnya.
Baca juga: Tragis, Pria Ini Dihabisi Lalu Jasadnya Dibungkus Pakai Karung, Pelaku Emosi Dengar Ucapan Korban
Baca juga: Tewas Terbungkus Karung, Obrolan Terakhir Gadis ABG Menyedihkan, Ayah Ungkap Permintaan Korban
