Modus Pesan Pijat, 3 Pelaku Gilir Wanita Muda hingga Pingsan, Suami Menunggu di Luar Kamar

Ketiga pelaku menginap di hotel dan menyewa kamar kosan seharga Rp 75 ribu selama 3 jam hanya untuk memperdaya korban.

Penulis: Damanhuri | Editor: Yuyun Hikmatul Uyun
SHUTTERSTOCK
ilustrasi 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Gayub dan dua orang temannya diciduk polisi lantaran menggilir wanita muda berinisial NH (31) di dalam kamar kost yang disewanya.

Kini pelaku Gayub (23), Farchan (20), dan Mario (27) hanya bisa menyesali perbuatannya sesuai diciduk oleh polisi.

Dalam pengakuannya, Gayub dan teman-temannya mengaku cuma keluarkan modal Rp 75 ribu.

Uang itu digunakan untuk menginap di hotel dan menyewa kamar kosan agar bisa memperdaya korban.

Ia juga berkilah tidak merencanakan aksi bejatnya tersebut.

Baca juga: Terapis Pijat Panggilan Diperdaya 3 Pemuda Hingga Pingsan di Ranjang, Tarif 90 Menit Rp 250 Ribu

Namun, fakta menunjukkan jika ketiganya merencanakan aksi itu sejak dari rumah.

"Spontan saja. Waktu di hotel itu mau nobar bertiga. Langsung saya pesan MiChat," akunya.

Akibat perbuatannya itu, ketiga pemuda tersebut kini mendekam ditahanan Mapolsek Gubeng Surabaya.

Ia dan teman-temannya juga merampas sejumlah barang berharga milik korban termasuk uang dan Hp.

Sementara handpone korban laku dijual seharga satu juta rupiah dan uangnya untuk foya - foya.

Kronologi

Kejadian ini berawal saat korban NH mendatangi pelangganya yang memesan pijat panggilan melalui media sosial MiChat.

Saat itu, salah satu tersangka Gayub memesan terapis pijat wanita asal Dusun Baduwak, Desa Karang Penang Onjur, Kecamatan Karang Penang, Sampang.

Dia mengajak wanita tersebut ke kos yang sebelumnya sudah dipesan oleh tersangka Farchan yang berlokasi lantai III salah satu kos harian Jalan Bratang Jaya.

Kosan yang disewa pelaku seharga Rp 75 ribu per tiga jam.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved