Oknum Polisi Perdaya Gadis 16 Tahun di Polsek, Korban Diperiksa Lalu Dikunci Dalam Ruangan
Irjen Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Rabu (23/6/2021) mengakui adanya kejadian pemerkosaan yang dilakukan oleh oknum anggota kepolisian itu
Penulis: Damanhuri | Editor: Vivi Febrianti
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Seorang gadis 16 tahun menjadi korban rudapaksa oknum polisi.
Parahnya, korban dirudapksa di ruangan kantor polisi.
Peristiwa pemerkosaan ini terjadi di kantor Polsek Jailolo Selatan, Halmahera Barat, Maluku Utara.
Terduga pelaku berinisial Briptu II yang kini telah diamankan Propam Polda Maluku Utara.
"Propam Polda sedang lakukan penyelidikan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Rabu (23/6/2021).
Baca juga: Kesaksian Warga Lihat Sopir Truk Dikeroyok Rombongan Pengantar Jenazah, Kaca Pecah, Sopir Dipukuli
Baca juga: Pengakuan Pelaku yang Gilir Wanita Muda Usai Dipijat, Suami Korban Nunggu di Luar
Peristiwa ini berawal saat korban bersama temanya mendatangi daerah Sidangoli yang kondisi larut malam atau sekitar pukul 01.00 WIT dini hari.
Saat itu, korban dan temannya mereka menginap di satu tempat.
Tak lama setelah itu, keduanya dijemput oleh oknum polisi ke Polsek menggunakan mobil patroli.
Namun, tidak dijelaskan alasan oknum polisi itu membawa korban ke Polsek.
Setibanya di Polsek, korban dan temannya ditempatkan di ruangan terpisah.
Keduanya pun disangkakan melakukan pelarian ke Sidangoli.
Namun, korban secara tegas menepis karena telah mendapatkan izin dari orang tua.

Usai pemeriksaan selesai, korban dibawa ke ruangan terpisah dan pelaku pun mengunci pintu ruangan tersebut.
Tak lama setelah itu, korban keluar dari ruangan sambil menangis lantaran mengaku diperkosa oleh Briptu II.
Briptu II mengancam kalau tidak melayani, maka korban bakal masuk penjara.