Oknum Polisi Perdaya Gadis 16 Tahun di Polsek, Korban Diperiksa Lalu Dikunci Dalam Ruangan

Irjen Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Rabu (23/6/2021) mengakui adanya kejadian pemerkosaan yang dilakukan oleh oknum anggota kepolisian itu

Penulis: Damanhuri | Editor: Vivi Febrianti
Kompas.com
ILLUSTRASI - korban asusila 

Tak hanya memperkosa, Briptu II juga diduga melakukan kekerasan terhadap korban.

Keesokan harinya, korban dan temannya dimasukan penjara oleh pelaku.

Baca juga: Pengakuan Pelaku yang Gilir Wanita Muda Usai Dipijat, Suami Korban Nunggu di Luar

Baca juga: Kronologi Cucu Tega Aniaya Nenek Pakai Pisau, Pelaku Emosi Cuma Dikasih Uang Rp 25 Ribu oleh Ibu

Ditetapkan Tersangka

Oknum polisi berinisial Briptu II sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Rabu (23/6/2021) mengakui adanya kejadian pemerkosaan yang dilakukan oleh oknum anggota kepolisian itu.

"Kasus itu sudah seminggu yang lalu," kata dia.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Maluku Utara Adip Rojikan memastikan Briptu II telah ditetapkan tersangka dalam kasus pemerkosaan gadis di bawah umur di Polsek Jailolo Selatan, Halmahera Barat, Maluku Utara.

Menurut Adip, Briptu II juga telah dilakukan penahanan di Polres Ternate.

Sebaliknya, pihak kepolisian tidak akan mentolerir jika adanya anggotanya yang melakukan pelanggaran dalam bertugas.

"Yang bersangkutan saat ini sudah ditahan di Rutan Polres Ternate. Jadi bukan hanya penetapan tersangka, jadi pihak Polda Malut itu tidak memberikan toleransi terhadap oknum anggota yang telah melakukan pelanggaran," kata Adip kepada wartawan, Rabu (23/6/2021).

Baca juga: Pelaku yang Gilir Wanita Muda Usai Dipijat Ungkap Pengakuan, Suami Korban Lakukan Ini di Luar Kamar

ilustrasi
ilustrasi (SHUTTERSTOCK)

Terancam 15 Tahun

Briptu II saat ini terancam 15 tahun penjara akibat ulah bejadnya.

Kabid Humas Polda Maluku Utara Adip Rojikan menuturkan pihaknya juga telah melakukan rekontruksi dalam kasus tersebut.

Berkas perkara kasus itu juga bakal segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses persidangan.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved