Oknum Polisi Perdaya Gadis 16 Tahun di Polsek, Korban Diperiksa Lalu Dikunci Dalam Ruangan
Irjen Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Rabu (23/6/2021) mengakui adanya kejadian pemerkosaan yang dilakukan oleh oknum anggota kepolisian itu
Penulis: Damanhuri | Editor: Vivi Febrianti
"Kemarin sudah dilakukan rekonstruksi dan dalam waktu dekat, terhadap yang bersangkutan berkasnya akan diselesaikan dan dikirim ke jaksa. Dengan perbuatan seperti ini, Polda Malut tidak akan memberikan toleransi sama sekali," ungkap dia.
Lebih lanjut, ia menambahkan Briptu II juga dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman mencapai 15 tahun penjara.
"Pasti akan diberikan tindakan tegas kepada yang bersangkutan. Disangka terkait dengan UU perlindungan anak. Kita terapkan dengan UU perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun lebih," tukasnya.
(TribunnewsBogor.com/Tribunnews.com)