Geger Potongan Bayi di Selokan Dikira Ikan, Temuan Kain Dekat TKP Bongkar Kelakuan IRT dan Mahasiswi
Kasus aborsi di Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT) terbongkar, berawal dari temuan potongan tubuh bayi, k
Penulis: Mohamad Afkar S | Editor: Ardhi Sanjaya
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Berawal dari temuan potongan tubuh bayi, kasus aborsi di Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT) terbongkar.
Kasus aborsi ini tepatnya terjadi di Desa Oinlasi, Kecamatan Mollo Selatan, TTS.
Polisi telah mengamankan dua orang dari kasus tersebut.
Kasat Reskrim Polres TTS Iptu Mahdi Ibrahim mengatakan, pihaknya menangkap VRT (20) dan YT (44).
Diketahui VRT lan merupakan seorang mahasiswi asal Kelurahan Naimata, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.
Sedangkan YT adalah seorang ibu rumah tangga, yang juga kader posyandu dan tinggal di Kampung Oeklani, Dusun 1, Desa Oinlasi, Kecamatan Mollo Selatan, TTS.
Mahdi menjelaskan, kasus aborsi itu terungkap, setelah anak dari YT menemukan potongan tubuh bayi di selokan.
"Potongan tubuh berupa tangan kiri bayi, ditemukan oleh seorang pemuda bernama MJS (20), yang tak lain merupakan anak kandung pelaku YT," ungkap Mahdi, kepada Kompas.com, Minggu (27/6/2021).
Baca juga: Sosok Mayat Bayi Bikin Geger, Tubuh Korban Dibungkus Kantong Plastik
Baca juga: Cinta Terlarang Adik Kakak, Orangtua Tak Tahu Putra dan Putrinya Berhubungan Badan hingga Punya Bayi
Mahdi mengatakan potongan tubuh bayi itu ditemukan pada Senin, 21 Juni 2021, sekitar pukul 09.30 Wita.
Saat itu, MJS hendak menuju ke sungai untuk mencuci pakaiannya.
Tiba di selokan dekat kali, MJS melihat seperti ada ikan yang mengambang.
MJS lalu masuk ke selokan untuk memegangnya.
Tetapi, dia langsung kaget, karena yang dipegangnya adalah potongan tubuh bayi.
MJS kemudian menginformasikan hal itu kepada warga sekitar.
Warga, lalu melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Mollo Selatan.
Aparat Polsek, berkoordinasi dengan penyidik Reskrim Polres TTS mendatangi lokasi tersebut dan menggelar olah tempat kejadian perkara.
Kasus itu kemudian dikembangkan, dengan memeriksa sejumlah saksi.
Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi menemukan petunjuk berupa selembar kain yang masih terdapat bercak darah.
"Di sekitar lokasi penemuan potongan tangan bayi kita temukan selebar kain yang masih terdapat bercak darah. Setelah kita telusuri, ternyata kain tersebut milik ibu kandung dari si penemu potongan tangan bayi," kata Kasat Reskrim Iptu Mahdi Ibrahim melalui pesan WhatsApp, Minggu 27 Juni 2021.
Baca juga: Temuan Janin Bayi Dalam Kaleng Biskuit Bikin Geger, Ini Kronologinya
Baca juga: Sempat Pergi ke Puskesmas Sebelum Melahirkan, Wanita Ini Terancam Penjara 5 Tahun Usai Buang Bayinya
Berbekal keterangan saksi, polisi lalu menangkap dua pelaku, Sabtu (27/6/2021).
Iptu Mahdi Ibrahim mengatakan, sejumlah saksi telah diperiksa dalam kasus itu, termasuk suami tersangka YT, BS (50).
"Kita baru periksa tiga orang sebagai saksi. Nanti juga kita akan agendakan untuk periksa pacar VRT berinisial AA sebagai saksi," ujar Mahdi saat dihubungi Kompas.com, Senin (28/6/2021).
Mahdi menjelaskan, berdasarkan keterangan saksi BS (50), tersangka VRT datang ke rumah untuk menemui istrinya YT pada 13 Juni 2021.
Saat itu, VRT datang bersama pacarnya, tetapi BS tidak mengenal lelaki tersebut.
Belakangan diketahui inisial pacarnya yakni AA.
VRT dan pacarnya sempat tidur satu malam di rumah BS.
Pada keesokan harinya, keduanya pulang ke Kupang.
Selanjutnya, tersangka YT menyuruh BS menjemput VRT di Kota Soe, ibu kota Kabupaten TTS, dan membawanya ke rumah mereka pada 17 Juni 2021.
BS yang berprofesi sebagai pengemudi ojek itu kemudian melanjutkan aktivitasnya.
"Setelah selesai ojek pada malam hari, saksi BS pulang rumah. Saat tiba di rumah istrinya (YT) memberitahukan, kalau dia telah mencoba menggugurkan kandungan VRT, tapi tidak berhasil, sehingga saksi mengatakan agar jangan dipaksa," ungkap Mahdi.
Pada 19 Juni 2021, BS kembali beraktivitas seperti biasa, mengojek hingga sore harinya dan pulang ke rumah untuk makan.
Saat tiba di rumah, istrinya menceritakan kalau sudah menggugurkan kandungan VRT.
Jenazah bayi itu dikubur di bawah pohon bambu.
"Saat itu, saksi sempat memperingatkan istrinya agar hati-hati agar jangan sampai diketahui orang," kata Mahdi.
Karena merasa sudah aman, YT lalu menyuruh VRT untuk kembali ke Kupang.
YT pun mengantar VRT ke terminal bus di Kota Soe.
"VRT kembali ke Kupang dengan menumpang travel," ujar Mahdi.
Kesaksian anak sulung YT
Anak sulung YT, FS (24) mengungkapkan, ibunya terpaksa membantu aborsi agar bisa melunasi tunggakan kosnya.
FS kuliah di Kupang dan tinggal di kos milik orang tua VRT.
"Mama mau lakukan itu karena terpaksa. Kalau mama tidak lakukan maka saya yang harus keluar dari kos milik orang tua VRT. Karena saya sudah tunggak membayar uang kos selama empat bulan. Totalnya Rp 1,1 juta," kata FS.
Mahasiswi semester 8 ini menjelaskan bahwa keluarga mereka kategori kurang mampu.
Ibunya hanya seorang ibu rumah tangga, sedangkan ayahnya bekerja serabutan.
Kadang menjadi tukang ojek, tukang dan petani sehingga penghasilannya tidak tetap.
"VRT dengan dia punya pacar sudah sempat ketemu dengan mama di Oesao. Setelah itu, VRT dengan dia punya pacar pernah datang di rumah sekitar tanggal 13 Juni. Mereka hanya singga lalu kembali ke Kupang. Sebelum tanggal 17 Juni, Vera datang sendiri untuk melakukan aborsi," terang FS.
Sementara itu kepada polisi, YT mengakui perbuatannya.
YT membantu melakukan aborsi terhadap kandungan VRT.
