Sempat Pergi ke Puskesmas Sebelum Melahirkan, Wanita Ini Terancam Penjara 5 Tahun Usai Buang Bayinya
Kasus penemuan bayi berjenis kelamin perempuan yang tergeletak dan tertutup dengan daun jati terungkap.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Kasus penemuan bayi berjenis kelamin perempuan yang tergeletak dan tertutup dengan daun jati pada Selasa (8/6/2021) lalu terungkap.
Peristiwa yang sempat menggegerkan warga itu terjadi di sebuah kebun yang terletak di samping sebuah gedung serbaguna, Kelurahan Loda Pare, Kecamatan Loli, Kabupaten Sumba Barat, NTT pada Selasa pagi sekitar pukul 06.30 Wita.
Adapun sang bayi ditemukan dalam kondisi masih hidup.
Saat ini, Polres Sumba Barat telah menetapkan AH sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Kapolres Sumba Barat AKBP FX Irwan Arianto mengatakan, AH merupakan ibu kandung dari bayi yang ditemukan tergeletak dan tertutup daun jati beberapa waktu lalu itu.
AH disangka Pasal 308 KUHP dengan pidana penjara paling lama 5 tahun, 9 bulan.
Menurut Arianto, Bayi tersebut adalah hasil hubungan gelap antara AH dengan seorang pria berinisial SDL.
AH dan SDL sama-sama bekerja di salah satu hotel di Sumba Barat.
Kronologi
AH mulai mengalami gejala sakit seperti mau melahirkan pada Senin (7/6/2021) malam sekitar Pukul 24.00 Wita.
Pada saat itu, AH merasa gelisah dan tak bisa tidur.
Kemudian, dia keluar rumah melalui pintu bagian depan sekitar Pukul 02.00 Wita pada Selasa (8/6/2021) dini hari.
"AH mengunci pintu dari luar. Lalu kuncinya dilemparkan ke dalam rumah lewat ventilasi," kata Arianto kepada Kompas.com, melalui pesan singkat, Senin (14/6/2021) sore.
Kemudian, tersangka AH menggunakan sepada motor Honda Beat berangkat menuju Puskesmas Weekarou, Sumba Barat.
Dia juga membawakan selembar sarung ke sana.
