Didatangi Satpol PP karena Gelar Hajatan saat PPKM Darurat, Begini Nasib Lurah di Depok
Kerumunan orang di acara hajatan di rumah S pun terekam dalam sebuah video yang beredar luas.
"Sudah kami tutup acaranya. Dan sudah disegel juga. Pak lurah mungkin lagi istirahat," kata Utang dikonfirmasi wartawan.
Mencuatnya kasus ini turut disikapi Kepala BKPSDM Kota Depok Sopian Suri. Sopian memastikan bahwa pihaknya akan memeriksa Lurah S, terkait kerumunan hajatan yang terjadi hari ini.
"Senin yang bersangkutan kami periksa," balas Sopian dalam pesan singkatnya saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (3/7/2021).
Video hajatan dengan kehadiran banyak orang ini sudah seharusnya dihindari mengingat Kota Depok saat ini kembali terperosok ke zona merah Covid-19 dengan penambahan pasien yang tiap hari melonjak hingga di atas 600 orang.
Lonjakan pun membuat seluruh rumah sakit rujukan baik ICU maupun ruang isolasi menjadi penuh dan tak sanggup lagi menampung pasien.
Pemerintah Kota Depok pun telah melakukan sejumlah pengetatan PPKM Darurat sebagaimana tertuang dalam Keputusan Wali Kota Depok Nomor 443/267/Kpts/Dinkes/Huk/2021 tentang PPKM Darurat Covid-19.
Salah satunya yaitu pada resepsi pernikahan dihadiri paling banyak 30 orang dan resepsi sunatan paling banyak 20 orang.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Gelar Hajatan Langgar Aturan PPKM Darurat, Lurah Pancoran Mas Bakal Diperiksa Badan Kepegawaian