Terungkap Peran Istri di Balik Tewasnya Juragan Emas, Ternyata Sering Kirim Uang ke Pelaku untuk Ini

Satu per satu fakta pembunuhan juragan emas di Jayapura mulai terungkap. Diam-diam, istri korban, VLH menjalin hubungan dengan pelaku, MM.

Penulis: Mohamad Afkar S | Editor: Yuyun Hikmatul Uyun
Dok Humas Polresta Jayapura Kota/ Kompas,com
Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Gustav R.Urbinas bersmaa para penyidiknya tengah menunjukan barang baukti kasus pembunuhan Nasrudin, ssorang pedagang emas. Tampak dibelakangnya, MM (baju oranye), WNA asal Afghanistan, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dari kasus tersebut, Papua, Senin (5/7/2021)( 

"Saya sendiri sudah mengintograsi VLH, dan dia mengakui iya benar pembunuhan ini dilakukan oleh MM dan iya benar pembunuhan ini ikut direncanakan oleh istri korban," ujar Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Gustav R Urbinas, melalui keterangan keterangan tertulis, Senin (5/7/2021).

Rencana pembunuhan Acik, sudah dibuat sejak Februari 2021.

Namun saat itu, VLH menolak rencana tersebut karena ia dan suaminya telah memiliki seorang anak.

"Pembunuhan ini sudah direncanakan sejak Februari lalu tetapi masih ada perdebatan antara MM dengan VLH untuk ditunda," kata dia.

Baca juga: Juragan Emas Dibunuh Istri dan Selingkuhan, Ponakan Korban Geram Ungkap Sosok Pelaku : Dulu Anak ART

Baca juga: Sosok Pelaku Pembunuhan Pedagang Emas di Jayapura, Punya Hubungan Spesial dengan Istri Korban

Mengenai status istri korban, Gustav menyebutkan, VLH belum ditetapkan menjadi tersangka karena masih menjalani pemeriksaan.

VLH kini sudah berada di Jayapura setelah sebelumnya dijemput aparat di kampung halamannya Enrekang, Sulawesi Selatan.

Sebelulmnya, korban diserang di Jalan Hanurata, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Papua.

Korban tiba-tiba diserang saat sedang dalam perjalanan pulang bersama sang istri.

Dari keterangan sang istri, saat itu ia dan suaminya tengah dalam perjalanan pulang namun dicegat di tengah jalan oleh empat orang yang menggunakan mobil.

Dalam pengembangannya, polisi akhirnya menangkap MM yang hendak melarikan diri di Bandara Sentani Kabupaten Jayapura, Jumat (2/7/2021).

MM kemudian ditetapkan tersangka pembunuhan berencana dan dijerat pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup dan atau kurungan penjara 20 tahun.

Selain itu, polisi juga mendapatkan bukti jika MM dan VLH memiliki hubungan terlarang secara diam-diam.

"Ia (VLH) akan menjalani pemeriksaan secara intensif," kata Gustav.

(TribunTimur.com/Kompas.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved