Sidak Kantor, Anies Baswedan Ngamuk Banyak Pegawai Masuk : Tiap Hari Kita Nguburin Orang !

Tanpa basa-basi, Anies Baswedan lantas meminta agar petinggi perusahaan untuk memulangkan seluruh karyawan yang masuk.

Penulis: khairunnisa | Editor: Vivi Febrianti
Instagram @aniesbaswedan
Video Anies Baswedan Ngamuk saat Sidak Kantor di Jakarta, Gubernur DKI Marah Lihat Ibu Hamil Kerja 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Sidak ke beberapa kantor di wilayah Sudirman, Jakarta Selatan, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan marah-marah.

Kemarahan Anies Baswedan memuncak tatkala melihat banyak pekerja kantor non essensial yang masuk.

Tak ragu-ragu, Anies Baswedan pun langsung memarahi petinggi beberapa perusahaan yang masih menyuruh karyawannya masuk kantor.

Momen tersebut terjadi pada hari ini, Selasa (6/7/2021).

Dikutip TribunnewsBogor.com dari laman Instagram pribadinya, terlihat Anies Baswedan melakukan inspeksi penegakan aturan work from home (WFH) di beberapa perkantoran di Jakarta.

Memasuki salah satu kantor di kawasan Sudirman, Anies Baswedan mengamuk.

Baca juga: Beda Versi Penganiayaan Gara-gara Tabung Oksigen, Terduga Pelaku Ngaku Dipukul Duluan Oleh Nakes

Berhadapan dengan salah satu petinggi perusahaan, Anies Baswedan langsung memarahinya.

"Nama ibu siapa ?" tanya Anies Baswedan.

"Diana," ujar petinggi perusahaan.

"Ibu Diana, dan perusahaan ibu tidak bertanggung jawab. Ini bukan soal untung rugi, ini soal nyawa. Kita ini mau nyelamatin nyawa orang. Orang-orang seperti ibu ini egois. Ini pekerja ngikut aja," pungkas Anies Baswedan dengan nada emosi.

Tanpa basa-basi, Anies Baswedan lantas meminta agar petinggi perusahaan untuk memulangkan seluruh karyawan yang masuk.

Tak hanya itu, perusahaan tersebut juga diberi sanksi oleh Pemprov DKI Jakarta.

"Sekarang tutup kantornya dan langsung nanti akan diproses. Katakan pada semuanya, pulang. Taati peraturan," kata Anies Baswedan.

Video Anies Baswedan Ngamuk saat Sidak Kantor di Jakarta
Video Anies Baswedan Ngamuk saat Sidak Kantor di Jakarta (Instagram @aniesbaswedan)

Beralih memeriksa kantor selanjutnya, Anies Baswedan kembali meradang.

Pasalnya, Anies Baswedan melihat banyak karyawan yang masuk kantor.

Gubernur DKI Jakarta itu lantas memanggil pimpinan perusahaan.

Baca juga: Total Kasus Positif di Griya Katulampa 104 Orang, 15 Sembuh, 89 Masih Isolasi

"Kenapa dilanggar ? Kenapa dilanggar ? Mereka ikut peraturan perusahaan kan ? Perusahaan nyuruh masuk ? Berapa orang di sini ?" tanya Anies Baswedan.

"Ada 42 orang, data yang masuk ke HRD," pungkas HRD perusahaan.

Ogah menerima alibi, Anies Baswedan langsung memarahi petinggi perusahaan tersebut.

Anies meminta agar perusahaan jangan egois yakni dengan tetap meminta karyawan untuk masuk kantor.

"Tiap hari kita nguburin orang Pak. Bapak ambil tanggung jawab. Semua buntung pak enggak ada yang untung. Jangan seperti begini," pungkas Anies Baswedan.

Video Anies Baswedan Ngamuk saat Sidak Kantor di Jakarta, Gubernur DKI Marah Lihat Ibu Hamil Kerja
Video Anies Baswedan Ngamuk saat Sidak Kantor di Jakarta, Gubernur DKI Marah Lihat Ibu Hamil Kerja (Instagram @aniesbaswedan)

Terlebih saat Anies Baswedan melihat ada ibu hamil yang juga diminta untuk masuk ke kantor.

"Apalagi ada ibu hamil masuk. Ibu hamil kalau kena covid mau melahirkan paling susah. Pagi ini satu terima ibu hamil meninggal, melahirkan, (kena) covid," ujar Anies Baswedan.

Untuk diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Keputusan Gubernur Nomor 759 Tahun 2021 tentang perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro.

Dalam Kepgub tersebut memutuskan PPKM berbasis mikro kembali diperpanjang selama dua pekan atau 14 hari sampai dengan 28 Juni 2021.

Adapun perbedaan aturan yang paling mencolok dari PPKM sebelumnya adalah aturan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) yang ditingkatkan menjadi 75 persen untuk perkantoran yang berada di zona merah.

Aturan tersebut tertuang dalam lampiran pertama Kepgub Nomor 759 Tahun 2021 tentang aktivitas pada tempat kerja atau perkantoran.

Baca juga: WNA Masih Datang ke Indonesia di Masa Darurat Covid-19, Ini Penjelasan Menteri Luhut

Sanksi Jika Kantor Nekat WFO

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Transmigrasi dan Energi (Disnakertrans) DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan akan memberikan sanksi kepada perkantoran yang nekat mempekerjakan karyawan melebihi batas ketentuan work from office (WFO) di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro.

Seperti diketahui dalam PPKM berbasis mikro kali ini, perkantoran yang berada di luar zona merah penularan Covid-19 wajib menerapkan WFO 50 persen, dan untuk perkantoran di dalam zona merah harus menerapkan WFO 25 persen.

"Jadi (sanksi berjenjang dari) teguran, penutupan sementara, denda administrasi Rp 50 juta, kelipatan, begitu ada kelipatan masih begitu (ada pelanggaran) baru kita usulkan kepada PTSP untuk dicabut izinnya," kata Andri dalam rekaman suara, Jumat (18/6/2021).

Andri mengatakan, Disnakertrans DKI Jakarta akan melakukan pemantauan lebih ketat di zona merah penyebaran Covid-19 yang ditentukan oleh Dinas Kesehatan DKI Jakarta.

Perkantoran dalam zona merah tersebut, kata Andri, akan diwajibkan untuk dilakukan vaksinasi yang sudah dibuka oleh Pemprov DKI Jakarta melalui sentra vaksin.

"Apabila di zona (merah) tersebut ada perusahaan atau perkantoran yang karyawannya belum tervaksin, sekarang sudah kita buka nih sentra vaksin kita bisa titipkan," kata Andri.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat memberi keterangan di Matraman, Jakarta Timur, Kamis (25/3/2021).
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat memberi keterangan di Matraman, Jakarta Timur, Kamis (25/3/2021). (TribunJakarta.com/Bima Putra)

Apabila karyawan atau perusahaan menolak untuk dilakukan vaksinasi, maka akan diberikan sanksi untuk penolaknya.

Setelah diminta untuk vaksin, setiap kantor di wilayah zona merah juga akan diwajibkan untuk menerapkan WFO 25 persen.

Baca juga: Tertangkap Basah Masuk Kamar Istri Orang Lewat Jendela, Pria Ini Ketakutan Akhirnya Begini

Jika tidak dijalankan, maka akan ada sanksi tertulis di awal, kemudian berjenjang ke sanksi penutupan apabila tidak dijalankan.

Dia mengatakan untuk saat ini belum menemukan kasus yang mengharuskan Disnakertrans DKI Jakarta melayangkan sanksi denda Rp 50 juta atau penutupan izin untuk perkantoran.

Andri meminta agar masyarakat mau berperan aktif melaporkan perkantoran yang dinilai melanggar ketentuan yang ada di masa PPKM berbasis mikro.

"Belum, makanya di samping kita melakukan monitoring secara acak dan terjadwal melalui petugas di lapangan, kita minta masukan dari media untuk melaporkan kepada kami apabila terjadi pelanggaran dari perusahaan tempat bekerja," kata dia.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved