Belum Punya STRP, Begini Cara Membuatnya Agar Bisa Masuk Jakarta Selama PPKM Darurat
Simak panduan untuk membuat Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP). Ini dokumen yang harus dipenuhi.
Dokumen yang Wajib Dipenuhi
1. Perorangan
a. KTP pemohon;
b. Sertifikat vaksin (masa transisi 1 minggu dari diumumkan atau surat pernyataan vaksin dalam waktu dekat);
c. Foto 4x6 berwarna;
d. Surat pengantar RT/RW, khusus pemohon perorangan dengan kebutuhan mendesak.
2. Perusahaan
a. KTP pemohon atau penanggungjawab;
b. Surat tugas dari perusahaan (rombongan dapat melampirkan nama, nomor KTP, foto, alamat tempat tinggal dan alamat yang dituju);
c. Sertifikat vaksin (masa transisi 1 minggu dari diumumkan/surat pernyataan vaksin dalam waktu dekat);
d. Foto 4x6 berwarna (rombongan wajib melampirkan di lampiran surat tugas);
e. Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi perusahaan swasta.
Baca juga: Tak Bawa STRP, Calon Pekerja Bangunan Asal Sukabumi Tertunduk Lesu di Stasiun Bogor: Minta ke Siapa?
Cara Mengajukan STRP
1. Login aplikasi JakEVO di laman jakevo.jakarta.go.id;
2. Mengisi formulir permohonan, upload persyaratan dan submit;