Belum Punya STRP, Begini Cara Membuatnya Agar Bisa Masuk Jakarta Selama PPKM Darurat

Simak panduan untuk membuat Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP). Ini dokumen yang harus dipenuhi.

Editor: Vivi Febrianti
TribunnewsBogor.com/Lingga Arvian Nugroho/Instagram DKIJakarta
curhatan pekerja gagal naik KRL karena terkendalam STRP 

Dokumen yang Wajib Dipenuhi

1. Perorangan

a. KTP pemohon;

b. Sertifikat vaksin (masa transisi 1 minggu dari diumumkan atau surat pernyataan vaksin dalam waktu dekat);

c. Foto 4x6 berwarna;

d. Surat pengantar RT/RW, khusus pemohon perorangan dengan kebutuhan mendesak.

2. Perusahaan

a. KTP pemohon atau penanggungjawab;

b. Surat tugas dari perusahaan (rombongan dapat melampirkan nama, nomor KTP, foto, alamat tempat tinggal dan alamat yang dituju);

c. Sertifikat vaksin (masa transisi 1 minggu dari diumumkan/surat pernyataan vaksin dalam waktu dekat);

d. Foto 4x6 berwarna (rombongan wajib melampirkan di lampiran surat tugas);

e. Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi perusahaan swasta.

Baca juga: Tak Bawa STRP, Calon Pekerja Bangunan Asal Sukabumi Tertunduk Lesu di Stasiun Bogor: Minta ke Siapa?

Cara Mengajukan STRP

1. Login aplikasi JakEVO di laman jakevo.jakarta.go.id;

2. Mengisi formulir permohonan, upload persyaratan dan submit;

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved