Belum Punya STRP, Begini Cara Membuatnya Agar Bisa Masuk Jakarta Selama PPKM Darurat
Simak panduan untuk membuat Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP). Ini dokumen yang harus dipenuhi.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Simak panduan untuk membuat Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).
Dokumen ini diperlukan untuk keluar masuk wilayah DKI Jakarta selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 3-20 Juli 2021.
Masyarakat yang ingin keluar masuk ke wilayah DKI Jakarta, wajib membawa STRP.
Dikutip dari krl.co.id, pengguna KRL wajib membawa STRP dan surat keterangan lainnya mulai hari ini, Senin (12/7/2021).
Pemeriksaan dokumen perjalanan dilakukan oleh petugas sebelum penumpang memasuki area stasiun.
Apabila tidak membawa dokumen perjalanan, maka calon pengguna tidak dapat naik KRL.
Baca juga: Hari Pertama Pemeriksaan STRP di Stasiun Bogor, Jumlah Penumpang KRL Turun 50 Persen
Berikut syarat dan cara membuat STRP yang Tribunnews.com himpun dari laman jakevo.jakarta.go.id:
Jenis Permohonan STRP
1. Perorangan dengan kebutuhan mendesak
a. Kunjungan Keluarga Sakit;
b. Kunjungan Keluarga Duka/Antar Jenazah;
c. Ibu Hamil;
d. Pendampingan Bersalin/Ibu Hamil.
2. Perusahaan/pekerja sektor esensial dan kritikal
Kolektif, yakni diajukan oleh Penanggungjawab Perusahaan/Badan Usaha disertai Lampiran Daftar Pekerja.
Baca juga: Kuli Bangunan Curhat Gagal Naik KRL di Hari Pertama Kerja, Bingung Ditanya STRP : Bikinnya Gimana ?