Belum Punya STRP, Begini Cara Membuatnya Agar Bisa Masuk Jakarta Selama PPKM Darurat

Simak panduan untuk membuat Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP). Ini dokumen yang harus dipenuhi.

Editor: Vivi Febrianti
TribunnewsBogor.com/Lingga Arvian Nugroho/Instagram DKIJakarta
curhatan pekerja gagal naik KRL karena terkendalam STRP 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Simak panduan untuk membuat Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).

Dokumen ini diperlukan untuk keluar masuk wilayah DKI Jakarta selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 3-20 Juli 2021.

Masyarakat yang ingin keluar masuk ke wilayah DKI Jakarta, wajib membawa STRP.

Dikutip dari krl.co.id, pengguna KRL wajib membawa STRP dan surat keterangan lainnya mulai hari ini, Senin (12/7/2021).

Pemeriksaan dokumen perjalanan dilakukan oleh petugas sebelum penumpang memasuki area stasiun.

Apabila tidak membawa dokumen perjalanan, maka calon pengguna tidak dapat naik KRL.

Baca juga: Hari Pertama Pemeriksaan STRP di Stasiun Bogor, Jumlah Penumpang KRL Turun 50 Persen

Berikut syarat dan cara membuat STRP yang Tribunnews.com himpun dari laman jakevo.jakarta.go.id:

Jenis Permohonan STRP

1. Perorangan dengan kebutuhan mendesak

a. Kunjungan Keluarga Sakit;

b. Kunjungan Keluarga Duka/Antar Jenazah;

c. Ibu Hamil;

d. Pendampingan Bersalin/Ibu Hamil.

2. Perusahaan/pekerja sektor esensial dan kritikal

Kolektif, yakni diajukan oleh Penanggungjawab Perusahaan/Badan Usaha disertai Lampiran Daftar Pekerja.

Baca juga: Kuli Bangunan Curhat Gagal Naik KRL di Hari Pertama Kerja, Bingung Ditanya STRP : Bikinnya Gimana ?

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved