Belum Punya STRP, Begini Cara Membuatnya Agar Bisa Masuk Jakarta Selama PPKM Darurat

Simak panduan untuk membuat Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP). Ini dokumen yang harus dipenuhi.

Editor: Vivi Febrianti
TribunnewsBogor.com/Lingga Arvian Nugroho/Instagram DKIJakarta
curhatan pekerja gagal naik KRL karena terkendalam STRP 

3. Verifikasi berkas oleh UP PMPTSP;

4. Penerbitan oleh DPMPTSP;

5. Download di jakevo.jakarta.go.id.

Penerbitan STRP maksimal 5 jam setelah persyaratan dinyatakan sudah benar dan lengkap.

Pemohon hanya perlu menunjukkan STRP kepada Petugas Check Point di lapangan untuk melakukan Otentifikasi STRP melalui Scan QR code dengan handphone.

STRP berlaku bagi pekerja sektor esensial dan kritikal.

Baca juga: Kuli Bangunan Curhat Gagal Naik KRL di Hari Pertama Kerja, Bingung Ditanya STRP : Bikinnya Gimana ?

Berikut yang termasuk sektor esensial:

- Komunikasi dan IT;

- Keuangan dan perbankan;

- Pasar modal;

- Sistem pembayaran;

- Perhotelan non-penanganan karantina Covid-19;

- Industri orientasi ekspor.

Baca juga: Mulai Hari Ini, Semua Penumpang KRL Wajib Tunjukkan STRP, Simak Cara Membuat STRP

Berikut yang termasuk sektor kritikal:

- Energi;

- Kesehatan;

- Keamanan;

- Logistik dan transportasi;

- Industri makanan, minuman, dan penunjangnya;

- Petrokimia;

- Semen;

- Objek vital nasional;

- Penanganan bencana;

- Proyek strategis nasional;

- Konstruksi;

- Utilitas dasar (listrik dan air);

- Industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.

(Tribunnews.com/Nuryanti)

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved