PPKM Darurat Luar Jawa-Bali Berlaku Mulai Hari Ini, Berikut Daftar Daerah dan Aturan Lengkapnya

Simak daftar lengkap daerah dan aturan lengkap PPKM Darurat Luar Jawa-Bali yang berlaku mulai Senin, 12 Juli 2021.

Editor: Vivi Febrianti
TribunnewsBogor.com/Yudistira Wanne
Ilustrasi. Kondisi lalu lintas di Simpang Gadog, Kabupaten Bogor saat pemberlakukan PPKM Darurat, Sabtu (10/7/2021) 

8. Kegiatan di Area Publik

Kegiatan di area publik termasuk fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum, serta area publik lainnya ditutup sementara.

9. Kegiatan Seni, Budaya, dan Sosial Kemasyarakatan

Kegiatan seni, budaya, dan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan, berlaku ketentuan:

a. Kegiatan seni/budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan ditutup sementara; dan

b. Pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM Darurat.

10. Rapat, Seminar, dan Pertemuan Luring

Gubernur, Bupati, dan Wali Kota melarang setiap bentuk aktivitas/kegiatan menimbulkan kerumunan.

Baca juga: Revisi Aturan PPKM Darurat : Resepsi Pernikahan Ditiadakan

Baca juga: Direvisi, Ini Aturan PPKM Darurat yang Baru, Rumah Ibadah Tidak Lagi Ditutup

11. Transportasi Umum

Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online), ojek (online dan pangkalan), dan kendaraan sewa/rental dapat beroperasi. Ketentuan untuk transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online), dan kendaraan sewa/rental dapat beroperasi dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

12. Pelaku Perjalanan Domestik yang Menggunakan Transportasi Jarak Jauh

Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, dan transportasi umum jarak jauh (pesawat, bus, dan kereta api) harus:

a. menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);

b. menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bus, kereta api, dan kapal laut; dan

c. ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek dan untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.

13. Pengaturan Lainnya

a. Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker; dan

b. Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW Zona Merah tetap diberlakukan.

(Tribunnews.com/Latifah)

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved