PPKM Darurat Luar Jawa-Bali Berlaku Mulai Hari Ini, Berikut Daftar Daerah dan Aturan Lengkapnya
Simak daftar lengkap daerah dan aturan lengkap PPKM Darurat Luar Jawa-Bali yang berlaku mulai Senin, 12 Juli 2021.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Berikut ini daftar daerah dan aturan lengkap PPKM Darurat Luar Jawa-Bali yang berlaku mulai Senin, 12 Juli 2021.
Pemerintah memutuskan menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di 15 kabupaten/kota di luar Pulau Jawa dan Bali.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam Keterangan Pers PPKM Darurat Luar Jawa-Bali, Jumat (09/07/2021) secara virtual.
“Pengaturan ini mulai berlaku pada 12 Juli 2021 sampai dengan 20 Juli 2021."
"Ini dikunci untuk 15 kabupaten/kota dan nanti akan dimonitor secara harian supaya bisa diantisipasi dengan baik perkembangannya,” ujarnya, dikutip dari laman Setkab.go.id.
Baca juga: Hari ke-10 PPKM Darurat, 60 Persen Hotel di Bogor Merumahkan Pegawainya
Baca juga: BPTJ : Jumlah Penumpang Bus AKAP Menurun Sejak Diberlakukan PPKM Darurat di Kota Bogor
Pengaturan pembatasan kegiatan masyarakat di 15 wilayah ini ditetapkan sesuai dan sejalan dengan PPKM Darurat yang berlaku di Jawa-Bali (sesuai Instruksi Mendagri Nomor 15, 16, dan 18 Tahun 2021).
Rincian 15 kabupaten/kota yang diberlakukan PPKM Darurat tersebut adalah Kota Bukittinggi, Kota Padang, dan Kota Padang Panjang (Sumatra Barat); Kota Medan (Sumatra Utara), Kota Batam dan Kota Tanjungpinang (Kepulauan Riau); Kota Bandar Lampung (Lampung).
Lalu, Kota Pontianak dan Kota Singkawang (Kalimantan Barat); Kabupaten Berau, Kota Balikpapan, dan Kota Bontang (Kalimantan Timur); Kota Mataram (Nusa Tenggara Barat); serta Kota Sorong dan Kabupaten Manokwari (Papua Barat).
Penerapan PPKM Darurat di Jawa-Bali ini diambil pemerintah untuk menekan laju Covid-19 yang masih menunjukkan peningkatan yang eksponensial, termasuk di luar Jawa dan Bali.
Baca juga: Cair Bulan Juli, Ini Cara Penerima Bantuan PPKM Darurat, Bansos Tunai hingga Diskon Listrik PLN
Ketentuan Pembatasan Kegiatan yang berlaku adalah sebagai berikut:
1. Kegiatan Perkantoran/ Tempat Kerja
Pelaksanaan kegiatan pada sektor nonesensial diberlakukan 100 persen work from home (WFH).
2. Kegiatan Belajar Mengajar
Kegiatan belajar mengajar di sekolah, perguruan tinggi, akademi, serta tempat pendidikan/pelatihan dilakukan secara daring/online.
3. Kegiatan Sektor Esensial