Isu PPKM Darurat Akan Diperpanjang Lagi 6 Minggu, DPR RI Minta Pemerintah Siapkan Skenario Lain

Informasi soal perpanjangan PPKM Darurat tersebut diperoleh dari bahan paparan Menteri Keuangan Sri Mulyani

Editor: Yuyun Hikmatul Uyun
TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy
ilustrasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. 

 TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Pemerintah memiliki opsi perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat, PPKM Darurat hingga selama 6 Minggu. 

Informasi tersebut diperoleh dari bahan paparan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang menyatakan opsi itu dilakukan agar penyebaran virus Covid-19 terkendali. 

"PPKM darurat selama 4 hingga 6 minggu dijalankan untuk menahan penyebaran kasus.

Mobilitas masyarakat diharapkan menurun signifikan," mengutip bahan paparan Sri Mulyani, Senin (12/7/2021). 

Baca juga: Belum Punya STRP, Begini Cara Membuatnya Agar Bisa Masuk Jakarta Selama PPKM Darurat

Diberitakan sebelumnya, pemerintah melakukan revisi terhadap peraturan dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yakni di Jawa-Bali. 

Perubahan aturan tersebut terdapat pada instruksi Mendagri Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. 

Mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani meninggalkan Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (22/10/2019). Menurut rencana, presiden Joko Widodo akan memperkenalkan jajaran kabinet barunya kepada publik hari ini usai dilantik Minggu (20/10/2019) kemarin untuk masa jabatan periode 2019-2024 bersama Wakil Presiden Ma'ruf Amin. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menteri Keuangan Sri Mulyani meninggalkan Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (22/10/2019) (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

"Dalam rangka tertib pelaksanaan PPKM darurat COVID-19 di Jawa dan Bali, perlu dilakukan perubahan, khususnya pada diktum ketiga huruf g dan huruf k instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan instruksi Mendagri Nomor 18 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat COVID-19," tulis instruksi Mendagri Nomor 19 Tahun 2021 yang salinannya diterima Tribunnews.com, Sabtu (10/7/2021).

Dalam paparan juga disebutkan, PPKM Darurat sangat berimplikasi kepada pertumbuhan ekonomi.

Menkeu menyebut, PPKM membuat tingkat konsumsi masyarakat melambat, pemulihan ekonomi tertahan, dan pertumbuhan ekonomi kuartal III diprediksi melambat pada kisaran 4 persen - 5,4 persen.

Pihaknya akan memperkuat belanja APBN. Sebelumnya, pemerintah sudah menambah belanja di sektor kesehatan dan perlindungan sosial dalam program PEN.

Baca juga: PPKM Darurat Luar Jawa-Bali Berlaku Mulai Hari Ini, Berikut Daftar Daerah dan Aturan Lengkapnya

Penambahan anggaran dua sektor tersebut berasal dari refocusing dan realokasi sektor lainnya, seperti bantuan UMKM dan Korporasi, serta program prioritas.

"Belanja APBN diperkuat untuk merespons dampak negatif peningkatan kasus Covid-19 kepada perekonomian. Diperlukan akselerasi vaksinasi, efektifitas PPKM Darurat, dan kesiapan sistem kesehatan," sebut paparan tersebut.

Baca juga: Subsidi Listrik PLN bagi Pelanggan 450 VA dan 900 VA Diperpanjang, Begini Cara Dapatkan Diskonnya

Bantahan Menkomaritim

Isu PPKM darurat yang akan diperpanjang hingga 17 Agustus 2021 memang sempat mencuat, namun dibantah Juru Bicara Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Menkomarves) Jodi Mahardi.

Pihaknya juga menegaskan bahwa saat ini pemerintah masih sesuai dengan rencana awal di mana PPKM Darurat akan dilakukan dari tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved